Membangun Kepercayaan Masyarakat, Klarifikasi BUMDes Sinar Baru tentang Penggunaan Dana Desa

Ogan Ilir,Tanjung Bulan-Medianasionalcakrawala.com,
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sinar Baru Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan,Rabu,(11/06/2025),.

melakukan klarifikasi terkait penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pengelolaan kandang ayam dan kolam ikan. Klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.

 

Penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pengelolaan kandang ayam dan kolam ikan oleh BUMDes Sinar Baru telah menjadi perhatian masyarakat dan tersebar di media sosial. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Komisaris BUMDes Sinar Baru, Jamil Mursyid, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bulan, membenarkan bahwa BUMDes Sinar Baru telah melirik mitra pengusaha kandang ayam dan kolam ikan yang berada di Desa Tanjung Bulan. Jamil menjelaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa.

Tujuan utama klarifikasi ini adalah untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan dana desa. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, menenangkan masyarakat, dan membangun kepercayaan terhadap BUMDes Sinar Baru.

Jamil Mursyid,,menjelaskan bahwa laporan keuangan BUMDes biasanya dilakukan secara periodik, biasanya setiap tahun fiskal setelah akhir tahun. Proses ini melibatkan pencatatan transaksi keuangan BUMDes selama satu tahun dan penyusunan laporan keuangan berdasarkan informasi tersebut.

Anggota BPD, Mansur,,, membenarkan bahwa BPD telah melakukan survei langsung ke tempat kandang ayam dan kolam ikan yang dilirik bermitra oleh BUMDes Sinar Baru. Mansur menjelaskan bahwa klarifikasi ini salah satu tujuannya adalah untuk transparansi kepada masyarakat tentang permasalahan pertanyaan masyarakat terkait BUMDes Sinar Baru.

Mansur,, dan masyarakat berharap agar BUMDes Sinar Baru dapat lebih transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga tidak menimbulkan asumsi negatif dan pertanyaan yang menyesatkan di masyarakat.

Pengelolaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 1 angka 7 menjelaskan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan.


Klarifikasi BUMDes Sinar Baru menunjukkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan melakukan klarifikasi yang jelas dan transparan, BUMDes dapat menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara tepat guna, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

pewarta: Najamudin