JAKARTA,MN Cakrawala – Kebijakan ganjil-genap (Gage) di Jakarta dinilai mulai menghadapi titik kejenuhan setelah diterapkan selama bertahun-tahun sebagai salah satu instrumen pengendalian lalu lintas.
Akademisi Prodi Teknik Sipil sekaligus Dewan Penasihat MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menilai Gage selama ini lebih berfungsi sebagai kebijakan pengendalian lalu lintas di koridor tertentu, bukan sebagai solusi mendasar terhadap persoalan kemacetan Jakarta.
Menurutnya, penerapan Gage memang dapat menekan volume kendaraan pada ruas jalan dan jam tertentu. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi mendorong terjadinya perpindahan kepadatan ke ruas alternatif yang tidak menerapkan aturan serupa.
“Ganjil-genap efektif secara lokal atau corridor based, tetapi tidak serta-merta mengurangi total perjalanan kendaraan. Kepadatan bisa bergeser ke jalur lain,” demikian pandangan Djoko dalam menyoroti efektivitas kebijakan tersebut.
Ia juga menyoroti perilaku adaptif sebagian masyarakat. Ketika aturan diterapkan dalam waktu lama, pengguna kendaraan dapat mencari berbagai cara untuk menghindarinya, mulai dari mengubah waktu perjalanan hingga menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda.
Dalam konteks ini, Gage juga dinilai memiliki keterbatasan karena pembatasan utamanya didasarkan pada nomor pelat kendaraan. Kondisi tersebut membuka ruang bagi munculnya praktik penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau cara-cara lain untuk menghindari pembatasan.
Djoko berpandangan, Jakarta membutuhkan kebijakan yang lebih fundamental untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi. Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik.
Berbeda dengan Gage yang membatasi kendaraan berdasarkan nomor pelat, ERP menggunakan pendekatan disinsentif ekonomi, yakni pengguna kendaraan dikenakan biaya ketika melintasi ruas atau kawasan tertentu pada waktu yang telah ditentukan.
Selain ERP, menurut Djoko, pengendalian penggunaan kendaraan pribadi perlu didukung dengan kebijakan tarif parkir yang lebih tinggi di kawasan pusat kegiatan yang telah memiliki akses transportasi umum memadai.
Namun, kebijakan pembatasan kendaraan juga harus berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik.
Perluasan jangkauan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta serta layanan pengumpan (feeder) dinilai penting agar masyarakat memiliki alternatif perjalanan yang aman, nyaman dan terjangkau sebelum pembatasan kendaraan pribadi diperketat.
Dengan demikian, persoalan kemacetan Jakarta tidak hanya diselesaikan melalui pembatasan kendaraan berdasarkan angka pelat nomor, tetapi melalui perubahan pola mobilitas masyarakat secara menyeluruh.
Bagi Djoko, masa depan transportasi Jakarta membutuhkan kebijakan yang tidak hanya mengatur kendaraan di jalan, tetapi juga mendorong masyarakat beralih kepada transportasi publik.
“Jakarta tidak bisa terus mengandalkan solusi sementara. Pengendalian kendaraan pribadi harus dibarengi dengan penguatan transportasi umum dan kebijakan disinsentif yang konsisten,” ujarnya.(Ef)












