Menu MBG Rp2.500 Diduga Tak Berizin, Ketua IWB Soroti SOP Mutu dan Potensi Kerugian Keuangan Negara

Banyuwangi-MNCakrawala.Com,Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kalibaru kembali memanas. Menu seharga Rp2.500 yang dibagikan kepada siswa selama bulan suci Ramadan diduga belum mengantongi izin Dinas Kesehatan, namun tetap didistribusikan melalui skema kerja sama dengan UMKM setempat.

 

Perwakilan SPPG sebelumnya mengakui bahwa secara prosedural menu MBG seharusnya terdaftar dan memenuhi standar kelayakan. Namun mereka berdalih pemanfaatan UMKM dilakukan demi mendukung ekonomi lokal.

 

“Memang seharusnya menu itu terdaftar. Namun kami memanfaatkan UMKM setempat agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan,” dalih salah satu perwakilan SPPG.

 

Pernyataan itu justru mempertegas adanya pengakuan bahwa prosedur ideal tidak sepenuhnya dijalankan. Di satu sisi, pemberdayaan UMKM merupakan langkah positif dalam menggerakkan ekonomi lokal. Namun di sisi lain, program MBG yang menyasar anak-anak sekolah tidak bisa mengabaikan aspek legalitas dan standar mutu pangan.

 

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB). Ia menegaskan bahwa program nasional seperti MBG harus benar benar seleksif.

 

“MBG itu bukan sekadar bagi-bagi makanan. Ada SOP mutu, standar gizi, standar keamanan pangan, hingga pengawasan distribusi. Kalau menu tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi, itu sudah pelanggaran prosedural,” tegas Abi Arbain Ketua IWB dalam keterangannya.

 

Ia juga menyoroti potensi implikasi hukum dan administratif apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran yang digelontorkan dengan kualitas maupun legalitas produk yang diberikan kepada siswa.

 

“Kalau anggaran negara dialokasikan untuk menu bergizi dengan standar tertentu, tetapi realisasinya di bawah standar dan tanpa izin, maka patut dipertanyakan. Di situ ada potensi kerugian keuangan negara. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal akuntabilitas belanja publik,” tambahnya.

 

Menurutnya, penggunaan UMKM lokal tidak menjadi masalah sepanjang memenuhi persyaratan seperti izin PIRT, sertifikat laik higiene sanitasi, serta pengawasan aktif dari Dinas Kesehatan. Tanpa itu, risiko kesehatan siswa menjadi pertaruhan.

 

IWB mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan, nilai kontrak, spesifikasi menu, serta alur pengawasan mutu MBG di wilayah Kalibaru. Mereka juga meminta transparansi dari pihak terkait agar polemik tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik terhadap program tersebut.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi terkait status perizinan menu maupun evaluasi pengawasan MBG selama Ramadan.

 

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa program yang bersumber dari belanja negara harus berjalan sesuai SOP mutu, transparan, dan berpihak pada keselamatan penerima manfaat — dalam hal ini, para siswa sekolah. (tim)