Pekanbaru,Cakrawala – Memasuki minggu kedua Desember 2025, ruas Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, kembali mempertontonkan wajah buram penegakan lalu lintas di Kota Pekanbaru. Dump truk bermuatan besar, yang kuat diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL), terpantau melintas bebas tanpa hambatan di jam larangan, tepat ketika arus lalu lintas warga sedang padat.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tersebut melaju di antara kendaraan pribadi dan sepeda motor di ruas jalan yang padat arus lalu lintas, Situasi ini memperlihatkan risiko nyata yang harus ditanggung warga setiap hari akibat pembiaran kendaraan berat di jalur kota.
Ironisnya, regulasi sejatinya sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa setiap kendaraan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 ayat (3), Pasal 169 ayat (1), hingga Pasal 277, yang memberikan dasar hukum kuat untuk menindak kendaraan ODOL yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan.
Di tingkat daerah, Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 telah menetapkan jalur dan jam operasional angkutan barang. Dalam aturan itu ditegaskan, truk bertonase berat dilarang melintas di jalan perkotaan pada jam sibuk pukul 06.00–22.00 WIB, dan wajib diarahkan ke jalur khusus yang telah ditentukan. Tujuannya jelas: menjaga kelancaran lalu lintas, melindungi pengguna jalan, dan mencegah kerusakan infrastruktur.
Namun realitas di lapangan justru berbanding terbalik. Pada pagi hari di jam larangan, dump truk tetap melintas seolah tanpa pengawasan. Tak terlihat hambatan berarti, apalagi penindakan tegas.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M. Isa Lahamid ST MH, menyebut persoalan ini menjadi kewenangan Komisi IV DPRD untuk menindaklanjuti kinerja Dinas Perhubungan. Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, tidak memberikan respons atas konfirmasi yang disampaikan. Sikap bungkam ini kian memperkuat kesan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarlembaga.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Riau, Muttaqin, ST., M.Mtr, sebelumnya telah menegaskan bahwa mulai Agustus 2025 kendaraan ODOL tidak lagi ditoleransi. Setelah tahap sosialisasi pada Juni dan peringatan pada Juli, pemerintah pusat memastikan penindakan dilakukan melalui penilangan hingga penundaan operasional kendaraan yang melanggar. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Riau bersih dari ODOL demi keselamatan publik dan usia jalan yang lebih panjang.
Dari sisi kepolisian, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W.W. Wicaksana S.I.K., M.H menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan dan menempatkan personel gabungan Polantas dan Dishub di titik rawan, termasuk kawasan Garuda Sakti. “Simpang Garuda Sakti terkini aman dan lancar,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).
Sementara Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH belum memberikan keterangan terkait tindakan apa yang harus dilakukan.
Namun, pantauan di minggu kedua Desember 2025 justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Dump truk ODOL tetap melintas di jam larangan, jalan kian rusak, dan keselamatan warga kembali dipertaruhkan.
Kondisi ini menegaskan satu hal: aturan dan pernyataan resmi tidak cukup jika tidak disertai pengawasan dan penindakan yang konsisten di lapangan. Warga kini menunggu pembuktian, bukan sekadar janji.(Ef)













