Pekanbaru,Cakrawala– Sebuah mobil box yang di dalamnya terdapat dua tangki penampung berkapasitas besar terpantau di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Minggu pagi (22/2/2026). Tangki jenis IBC (Intermediate Bulk Container) tersebut dilengkapi selang distribusi yang lazim digunakan untuk pemindahan cairan dalam jumlah besar.
Dokumentasi lapangan menunjukkan adanya proses pemindahan cairan dari mobil tangki ke dalam tangki penampung yang berada di dalam mobil box tersebut. Namun hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai jenis cairan yang diangkut maupun legalitas distribusinya.
Distribusi bahan bakar minyak (BBM) dalam skala besar secara regulasi berada di bawah pengawasan negara melalui mekanisme perizinan niaga hilir migas yang diatur oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM. Jika benar cairan yang dipindahkan merupakan BBM, maka aktivitas tersebut semestinya tunduk pada standar armada khusus, izin usaha niaga, serta pengawasan ketat.
_Dugaan Keterkaitan dengan Gudang di Jalan Naga Sakti_
Di sisi lain, keberadaan gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan BBM di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, turut menjadi sorotan. Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Polsek Binawidya.
Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, telah dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas gudang BBM di wilayah kerjanya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi.
Frans Gultom juga telah dikonfirmasi untuk memastikan apakah armada mobil box yang ditemukan sedang melakukan pengisian tersebut merupakan miliknya atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas gudang yang disebut-sebut berada di Jalan Naga Sakti. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan yang diberikan.
_Status Hukum Sejak 2022_
Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, sosok berinisial FG diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau sejak tahun 2022. Penetapan tersebut berkaitan dengan penggerebekan gudang BBM oplosan di Jalan Melati pada 7 April 2022 oleh Ditreskrimsus.
Namun lebih dari dua tahun berlalu, belum terdapat informasi resmi mengenai penangkapan terhadap yang bersangkutan maupun perkembangan signifikan perkara tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap perkara migas di daerah. Status DPO secara hukum seharusnya berarti pencarian aktif terhadap tersangka. Jika benar terdapat dugaan aktivitas serupa yang kembali muncul, maka hal tersebut menuntut klarifikasi terbuka dari aparat penegak hukum.
Aktivitas distribusi cairan dalam jumlah besar tersebut terjadi di wilayah yang disebut-sebut sebagai area kerja proyek milik PT Hutama Karya Infrastruktur. Humas perusahaan, Suwandi, telah dikonfirmasi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan bagian dari operasional resmi proyek atau berada di luar kendali perusahaan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Apabila dugaan distribusi BBM ilegal dan aktivitas penimbunan di tengah kawasan permukiman benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi:
* Melanggar ketentuan Undang-Undang Migas
* Mengancam keselamatan masyarakat
* Merugikan keuangan negara
* Mengganggu distribusi BBM bersubsidi
Karena itu, publik menunggu langkah konkret dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, termasuk perkembangan status DPO yang telah berjalan lebih dari dua tahun.
Tanpa klarifikasi terbuka, situasi ini berpotensi menimbulkan spekulasi luas dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan distribusi energi di daerah.(Ef)












