Naik Percobaan” Itu Akal-akalan, SMA 15 Pekanbaru Jangan Main-main dengan Hukum

Pekanbaru,Cakrawala-Apa jadinya jika sekolah, tempat anak-anak kita menimba ilmu, justru berani seenaknya melahirkan aturan siluman? Inilah yang terjadi di SMA Negeri 15 Pekanbaru. Dengan entengnya, mereka menciptakan istilah “Naik Percobaan” — status ngawur yang tak pernah diatur dalam sistem pendidikan Indonesia.

 

Tidak tanggung-tanggung, rapor siswa sempat ditahan, dan orang tua dipaksa menandatangani surat pernyataan yang seolah-olah melegalkan status ilegal tersebut. Ini bukan sekadar tindakan sembrono, tetapi pelecehan terhadap hukum dan bentuk kesewenang-wenangan yang mencoreng dunia pendidikan.

 

Syukurlah, setelah laporan masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Riau, SMA 15 dipaksa tunduk. Rapor akhirnya diserahkan, dan siswa dinyatakan naik kelas sebagaimana mestinya. Tanpa embel-embel “percobaan”.

 

Mardun, S.H., CTA, wali murid yang melaporkan kasus ini, menegaskan:

“Status naik percobaan itu tidak ada dasar hukumnya. Terima kasih kepada Ombudsman yang sudah menegur sekolah ini. Kasus ini harus jadi peringatan bagi semua sekolah, jangan coba-coba bermain di luar aturan.”

 

Mari jujur: jika sekolah saja sudah berani memanipulasi aturan, apa yang bisa diharapkan dari masa depan anak-anak kita? Pendidikan tidak boleh jadi ladang eksperimen atau permainan kuasa oknum yang merasa lebih tinggi dari hukum.

 

Pesan dari kasus ini jelas: jangan jadikan sekolah sebagai kerajaan kecil yang seenaknya bikin hukum sendiri. Kalau berani melanggar, jangan salahkan jika dipermalukan di depan publik.(Ef)