Bandara Lampung-Cakrawala,Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung, Nanda sendiri merupakan istri dari mantan Bupati Pesawaran periode sebelumnya, Dendi Romadhona yang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung terkait tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Nanda bersama dengan rombongan tiba di Kejati Lampung pukul 11:35 WIB. Ia mengenakan jilbab putih, kemeja putih perpaduan kuning dan celana pink Kamis (11/12/2025).
Nanda yang baru keluar dari ruangan PTSP menuju ruangan Pidsus terlihat hanya mencuci tangan dan enggan memberikan penjelasan.
“Tunggu sebentar, dan mohon doanya yaa,” ujarnya singkat.
Saat ditanya terkait dengan kasus apa dirinya dipanggil ke Kejati, dirinya tidak menjawab dan sambil terus berjalan.
Diketahui Kejati Lampung telah melakukan kegiatan penggeledahan dan penyitaan di rumah dinas maupun pribadi Dendi Romadhona. Tim penyidik menyita delapan kendaraan roda empat dan roda dua diduga dibeli dari hasil kejahatan. Rinciannya, empat mobil dan empat unit sepeda motor senilai Rp1 miliar.
“Uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 27 lembar, total bernilai 2,2 miliar,” kata Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Rabu (10/12/2025).
Kemudian aset tanah dan bangunan dikuasai oleh para tersangka sebanyak 26 SHM atau setara Rp41 miliar; hingga tas branded bernilai ekonomis tinggi sejumlah 40 pieces sekitar Rp800 juta.
“Total nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan atau asset recovery kerugian keuangan negara dalam perkara ini 45,2 miliar,” tegas Armen.
Guna pengembangan penyidikan, Pidsus juga telah memeriksa anggota DPR RI Zulkifli Anwar yang merupakan ayah Dendi Ramadhona.
(defa/tim)












