Narkoba Bisa “Ditebus” Rp200 Juta? GRANAT Riau Tantang Polisi Buka Kasus Ini Terang-Benderang

Pekanbaru,Cakrawala- Komitmen aparat dalam memerangi narkotika kembali dipertanyakan. Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau mengungkap dugaan serius adanya aliran uang Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan proses penanganan sebuah perkara narkotika di Kota Pekanbaru.

 

Informasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum dalam kasus narkoba bisa “ditebus”?

 

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa dalam operasi yang dilakukan aparat, lima orang sempat diamankan terkait dugaan transaksi narkotika. Namun dalam perkembangan penyidikan, hanya dua orang yang akhirnya ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

 

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak wajar di balik proses penanganan perkara.

 

Menurut Freddy, salah satu dari tiga orang yang dilepaskan, berinisial WC, disebut menyampaikan kepada keluarga tersangka yang masih ditahan bahwa kebebasan tersebut diduga diperoleh setelah menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000 kepada oknum penyidik di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru.

 

“Jika informasi ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran. Ini adalah pukulan telak terhadap integritas aparat yang selama ini menggaungkan perang terhadap narkotika,” tegas Freddy.

 

GRANAT Riau pun mendesak Listyo Sigit Prabowo agar segera memerintahkan Kepolisian Daerah Riau untuk menelusuri dugaan tersebut secara serius.

 

“Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus narkoba bisa dinegosiasikan. Jika benar ada oknum penyidik yang menerima uang, maka harus diberikan sanksi paling berat: dipecat dan diproses pidana,” ujarnya.

 

Berdasarkan informasi yang diterima GRANAT, perkara ini bermula dari pemesanan barang yang diduga narkotika oleh dua orang berinisial AF dan AN melalui seseorang berinisial AL.

 

Barang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR dan kemudian diserahkan kepada WC, yang diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

 

Tak lama setelah transaksi itu, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di area parkiran sebuah lokasi hiburan malam.

 

Dalam operasi tersebut:

 

* Dua orang langsung diamankan

 

* Tiga orang lainnya, yakni WC, TR, dan satu rekannya turut dibawa untuk pemeriksaan

 

Namun dalam proses selanjutnya, hanya AF dan AN yang ditahan, sementara WC, TR, dan satu orang lainnya dilepaskan.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum dalam kasus tersebut.

 

“Yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana mungkin orang yang disebut sebagai pemilik atau penghubung barang justru dilepaskan, sementara yang disebut hanya diminta mengantar barang malah ditahan,” kata Freddy.

 

Freddy menegaskan, GRANAT tidak pernah membela pelaku narkotika. Namun organisasi tersebut menolak keras jika proses penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba justru tercemar oleh praktik transaksional.

 

Menurutnya, jika benar ada praktik suap dalam perkara ini, maka dampaknya tidak hanya merusak satu kasus, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

“Perang terhadap narkotika tidak boleh berubah menjadi arena transaksi. Jika hukum bisa dibeli, maka yang hancur bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga masa depan generasi muda,” tegasnya.

 

Karena itu, GRANAT Riau meminta aparat kepolisian membuka penanganan perkara ini secara transparan kepada publik.

 

“Penjelasan yang terang sangat penting. Jika semua sudah sesuai prosedur, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi jika ada penyimpangan, maka institusi harus berani membersihkan dirinya dari oknum yang merusaknya,” pungkas Freddy.(Ef)