Pesawaran-Cakrawala,Oknum Kepala Desa Sinar Harapan Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diduga kuat terlibat dalam bisnis pengolahan batu bahan emas. Aktivitas ini disinyalir dari tim media cakrawala yang turun langsung dilapangan dan dilakukan secara terbuka di pekarangan belakang rumah Kepala Desa sinar harapan.
Lebih lanjut, pengolahan emas tersebut diduga menggunakan Merkuri, bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) yang peredarannya serta penggunaannya dalam pengolahan emas dilarang keras oleh Pemerintah.
Dugaan ini menguat berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media dari salah seorang warga setempat di Desa Sinar Harapan yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut memaparkan maraknya kegiatan pengolahan emas di desa tersebut.
”Di Desa Sinar harapan ini, selain Petani Kepala Desa pun, rata-rata punya usaha pengolahan batu bahan emas dari tambang di pegunungan. Batunya dihancurkan, lalu diolah pakai mesin gelundung,yang paling bahaya yaitu untuk mengikat emasnya saat digelundung itu menggunakan merkuri,” jelas sumber tersebut.
Sumber itu juga secara spesifik menyebut bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan oleh warga biasa, tetapi juga oleh Kepala Desa, seperti yang dilihat dibelakang rumah kepala Desa sinar harapan ketika tim media turun langsung kelapangan, kamis 5/02/2026.
”Yang usaha pengolahan bahan emas di sini bukan hanya warga, tapi termasuk Kepala Desanya juga punya gelundung di belakang rumahnya. Coba datang ke rumah kades, ada gelundung yang sedang oprasi hari itu juga,” imbuhnya,.
Aktivitas penambangan dan pengolahan emas ilegal ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang, dengan ancaman pidana yang berat, apa lagi ini dilakukan kepala Desa nya langsung yang seharus nya dapat memberikan contoh yang baik pada warga nya
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Mineral dan Batubara): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 161 UU yang sama: Mengancam sanksi serupa bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin.
Oknum Kepala Desa Sinar harapan Kabupaten Pesawaran, Diduga Lakukan Pengolahan Tambang Emas Ilegal
Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas melanggar UU No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata, yang melarang penggunaan merkuri.
Merkuri diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang penggunaannya sangat dibatasi dan berpotensi merusak lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Sampai Berita ini diturun kan Oknum Kepala Desa sinar harapan belum bisa memberi keterangan lebih lanjut, Untuk itu Kami Meminta Kepada APH terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal ini, terutama mengingat keterlibatan seorang Kepala Desa dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam kesehatan publik dan lingkungan hidup.
(Defa-Tim)












