Oknum Ketua LSM di Prabumulih: Diduga Nikmati Rp.127.5 Juta dari Penipuan Pekerjaan dan Penggelapan Proyek,Korban Lapor Polisi

OGAN ILIR, MNCakrawala-Dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus janji pekerjaan kembali terjadi yang di duga di lakukan oleh oknum ketua LSM di Kota Prabumulih.

 

Seorang warga Kabupaten Ogan Ilir melaporkan seorang pria ke pihak kepolisian setelah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp127,5 juta.

 

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal setelah laporan resmi diajukan oleh A.W,P, J, B,H,dan E,M,warga Kabupaten Ogan Ilir.

 

Pengaduan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/III/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 3 Maret 2026.

 

Dalam laporan tersebut, A.W, beserta korban lainya melaporkan seorang pria bernama inisial,A,S yang diketahui merupakan Ketua LSM APM (Aliansi Prabumulih Menggugat), atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,di ketetahui ketua LSM tersebut merupakan mantan residivis.

 

Dalam proses pelaporan, korban juga didampingi oleh penasihat hukum Dirwansyah, S.H., dan partners.

 

“kasus ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib, bermula ketika terlapor menawarkan peluang pekerjaan di PT COSL Prabumulih. Terlapor mengaku memiliki akses untuk membantu memasukkan beberapa orang bekerja di perusahaan tersebut,terlapor kemudian meminta pelapor untuk mencarikan kandidat pekerja. Untuk proses tersebut, terlapor meminta sejumlah uang jasa dengan total Rp80 juta untuk tiga orang calon pekerja”jelas Dirwan Selaku pengacara Korban penipuan.

 

Pelapor kemudian mencarikan kandidat pekerja dan berhasil mengumpulkan uang yang diminta hingga mencapai Rp80 juta untuk diserahkan kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

 

Para calon pekerja bahkan sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai admin perusahaan bernama “Amelia”, yang menyampaikan bahwa mereka akan menjalani proses Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Pertamina Prabumulih sebelum masuk bekerja.

 

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pelapor kepada pihak PT COSL Prabumulih, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak pernah membuka ataupun membutuhkan tenaga kerja sebagaimana yang dimaksud, dan nama admin yang disebutkan juga tidak tercatat sebagai bagian dari pihak resmi perusahaan.

 

“Calon pekerja ini dijanjikan akan diproses MCU di RS Pertamina Prabumulih dan dihubungi admin PT COSL bernama Amelia. Setelah saya telusuri ke pihak perusahaan, ternyata nama itu tidak ada. Di situlah saya sadar bahwa saya sudah ditipu. Bukti transfer ada, bukti chat WhatsApp juga ada. Oleh sebab itu saya melapor ke polisi,” ujar pelapor.

 

Selain kasus janji pekerjaan tersebut, pelapor juga mengaku mengalami kerugian lain.

 

Terlapor sebelumnya meminta bantuan pendanaan terkait pekerjaan proyek jalan rabat beton milik PT CCIL yang berada di Jalan Pertamina Talang Jimar, Prabumulih.

Dalam hal itu, terlapor meminta agar pelapor menutupi terlebih dahulu pembayaran upah para pekerja proyek dengan nilai sekitar Rp47,5 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer oleh pelapor secara bertahap kepada terlapor.

 

Terlapor saat itu berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah pembayaran proyek dicairkan dan akan membagi sedikit keuntungan dari proyek rersebut.

 

Namun hingga proyek selesai dan dilakukan penagihan, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pelapor.

 

Dengan adanya dua kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami total kerugian sebesar Rp127,5 juta.

 

Pelapor juga menyatakan akan membuat laporan tambahan terkait dugaan penipuan dalam proyek tersebut agar permasalahan tersebut dapat diproses secara hukum.

 

Korban juga menyebut bahwa terlapor diketahui baru saja bebas dari penjara dalam kasus serupa sebelumnya, sehingga dirinya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak ada lagi korban lainnya.

 

Saat ini laporan tersebut sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti terkait.

 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku(Tim/Njmdn)