Oknum PPAT Surabaya di lapokan Kepolisi, Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Surabaya,MN Cakrawala-Uang Rp.97 Juta untuk Urus Sertifikat, 6 Tahun Tak Terbit: PPAT Surabaya Dilaporkan ke Polisi Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kota Surabaya.

Seorang warga bernama Farid Anshori melaporkan seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Peristiwa tersebut bermula pada 29 Mei 2019, ketika Farid Anshori membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 500 meter persegi yang berlokasi di kawasan Jl. Kutisari, Surabaya dengan nilai transaksi sekitar Rp330 juta. Dalam proses administrasi jual beli tersebut, para pihak kemudian diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen melalui notaris dan PPAT berinisial B.H yang berkantor di wilayah Jl. Raya Pakis Tirto Sari, Surabaya.

Dalam proses tersebut, menurut keterangan korban, pihak PPAT menawarkan layanan peningkatan status tanah dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan biaya sekitar Rp.97 juta, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Namun seiring berjalannya waktu, proses peningkatan status tanah tersebut tidak kunjung terealisasi sebagaimana yang dijanjikan. Permasalahan kemudian semakin mencuat ketika muncul pihak lain yang mengaku sebagai pembeli baru atas tanah tersebut, yakni seorang perempuan bernama Mauldya Oktavia,daari situ mulai terungkap bahwa tanah yang diperjualbelikan tersebut diduga memiliki permasalahan hukum.

Hingga saat ini, lebih dari enam tahun sejak transaksi awal dilakukan, status peningkatan dari Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijanjikan belum pernah terwujud.

Merasa dirugikan secara materiil maupun hukum, pada 7 Februari 2026, Farid Anshori secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Mochammad Dhanang Kumoro Jakti, S.H., yang menyatakan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mencari kejelasan dan perlindungan hukum bagi kliennya.

Menurut Dhanang, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses transaksi maupun pengurusan dokumen tanah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Laporan ini dibuat agar perkara ini menjadi terang, sehingga klien kami memperoleh kepastian hukum atas hak-haknya,” ujar Danang.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang bagi penyelesaian secara baik apabila ada itikad baik dari pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan tanggung jawab atas permasalahan tersebut.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik, dan diharapkan dapat menjadi perhatian agar praktik-praktik pengurusan dokumen pertanahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Nank”s)