Ditulis Oleh : Ismail Makky, SE. MM
Pasuruan,MN Cakrawala-Penulis adalah Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau dan juga anggota Dewan Air Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029, Komisi Pengendalian Daya Rusak Air,
Penulis terlibat aktif dalam Forum Rapat yang diselengarakan oleh Dewan Air Provinsi Jawa Timur dan Panitia khusus (PANSUS) DPRD Kab. Pasuruan terkait “ kasus pembangunan Real Estate di Prigen oleh PT. Stasionkota Sarana Permai (SSP) “
Pasuruan, 31 Maret 2026
PASURUAN, Izin merupakan instrument hukum administrasi negara yang paling sering digunakan pemerintah dalam mengandalikan tingkah laku warganya. Izin dipandang dapat mengendalikan setiap usaha dan/ atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan, hal ini didasarkan pada esensi dari izin itu sendiri yang melarang seseorang atau suatu badan hukum tertentu melakukan suatu kegiatan dan/atau usaha tanpa mendapatkan persetujuan/perkenan terlebih dahulu dari badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang.
Izin memiliki fungsi yang bersifat preventif karena instrumen izin tersebut tidak bisa dilepaskan dari perintah dan kewajiban yang harus ditaati oleh pemegang izin. Hal tersebut juga berlaku bagi orang atau badan usaha yang akan menyelenggarakan usaha pariwisata atau mendirikan bangunan dan sebagainya.
Pelaksanaan prosedur izin pemanfaatan ruang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Terpadu dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil forum koordinasi BKPRD. Jadi pasal tersebut melarang adanya alih fungsi lahan perkebunan untuk usaha pariwisata tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang, sehingga usaha tersebut baru bisa dilaksanakan apabila telah diperkenankan terlebih dahulu oleh badan atau pejabat yang berwenan
Esensi pengaturan alih fungsi lahan dalam perspektif tata ruang adalah bahwa aturan perundang-undangan sangat menentukan terhadap alih fungsi lahan, dengan adanya pengaturan berupa undang – undang tentang tata ruang dan sebagainya diharapkan supaya alih fungsi lahan untuk pembangunan pariwisata harus berbasis lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata, alih fungsi lahan untuk pembangunan pariwisata harus mengacu kepada tata ruang yang sudah ditentukan oleh pemerintah, jadi pengaturan tersebut sangat esensial guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata
Berdasarkan kronologi dokumen yang ada, bahwa proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang sangat panjang, dimulai dari permohonan tahun 1988 hingga rencana pembangunan Real Estate pada tahun 2025, berikut data dan kronologi permasalahan.
1. *29 Februari 1988, 139/Menhut-II/1988* Permohonan tukar menukar tanah kawasan hutan untuk pengembangan pariwisata di Tretes oleh Menteri Kehutanan kepada PT. Kusuma Raya Utama,
2. *11 Mei 1990, S-534/MK.013/1990* Permohonan penggunaan tanah kawasan hutan di KPH Pasuruan oleh PT. Kusuma Raya Utama dan PT. Gunungmas Alam Semesta oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Kehutanan
3. *26 Oktober 1990, 050/1597/201.3/1990* Penggunaan Tanah Kawasan Hutan di Tretes KPA Pasuruan PT. Kusuma Raya Utama oleh Gubernur Jatim kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan
4. *23 Maret 1991* , Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 168/Kpts-II/1991 pembentukan Tim Peninjauan Lapangan calon tanah pengganti dan penyelesaian tukar menukar tanah kawasan hutan di RPH Prigen, BKPH Lawang Barat, KPH Pasuruan, yang dimohon oleh PT. Kusuma Raya Utama
5. *13 September 1996* , Surat Menteri Kehutanan Nomor : 1231/Menhut-VII/1996 Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Pariwisata oleh PT. Kusuma Raya Utama ( Berdasarkan informasi catatan TMKH Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Timur)
6. *14 Oktober 1999* , Surat Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1910/Menhutbun-VIII/1999 Perubahan Persetujuan Prinsip menteri Kehutanan (Berdasarkan informasi catatan TMKH Departemen Perencanaan dan Kehutanan).
Pewarta : Ulum












