Pasal 277 Jadi “Senjata Pamungkas”, Potensi Kelalaian Penegakan Hukum Mengemuka

Pekanbaru,Cakrawala– Pengakuan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bahwa Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan “senjata pamungkas” dalam memberantas praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) justru membuka ruang analisis hukum baru: apakah pembiaran kendaraan hasil modifikasi ilegal yang terus beroperasi di jalan umum dapat dikategorikan sebagai kelalaian penegakan hukum?

 

Pasal 277 secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe dan pengesahan. Dalam konteks ODOL, pelanggaran ini bersifat delik formil, artinya unsur pidana telah terpenuhi sejak kendaraan hasil modifikasi ilegal tersebut dioperasikan di jalan umum, tanpa perlu menunggu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan, dump truck dengan bak melebihi standar teknis sebagaimana diatur dalam Surat Dirjenhubdar Nomor AJ.402/18/9/DJPD/2009 masih bebas melintas di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan keberanian aparat dalam menerapkan Pasal 277, yang selama ini dinilai jarang digunakan.

 

Secara hukum administrasi dan pidana, pembiaran terhadap kendaraan yang secara kasat mata tidak memenuhi standar teknis berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum berlapis, mulai dari kelalaian pengawasan, tidak optimalnya penggunaan kewenangan diskresi, hingga potensi maladministrasi apabila pengawasan tidak dijalankan secara patut.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Maskur Tarmizi menyatakan bahwa secara volume, kendaraan ODOL di Pekanbaru sudah jauh berkurang karena pengawasan rutin di lapangan. Namun ia menegaskan bahwa penindakan berada dalam kewenangan kepolisian.

 

Pernyataan tersebut justru menegaskan adanya fragmentasi kewenangan antarinstansi, yang dalam praktik kerap menjadi celah lemahnya penegakan hukum. Ketika pengawasan dilakukan tanpa diiringi penindakan tegas berbasis pasal pidana, maka ODOL berisiko hanya diperlakukan sebagai pelanggaran administratif semata, bukan kejahatan teknis sebagaimana dimaksud Pasal 277.

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Riau Muttaqin tidak memberikan komentar terkait pemberitaan ini. Sikap serupa juga ditunjukkan Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H, serta Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W. Wicaksana, yang hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan.

 

Secara normatif, kegagalan menegakkan Pasal 277 tidak hanya berdampak pada rusaknya wibawa hukum, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap keselamatan publik dan kerusakan infrastruktur jalan. ODOL bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan praktik sistemik yang melibatkan pengemudi, pemilik armada, pemilik barang, hingga bengkel karoseri.

 

Ketika pasal pidana yang telah tersedia tidak digunakan secara optimal, maka muncul kesan bahwa hukum hadir secara selektif, tajam pada tataran regulasi, namun tumpul dalam implementasi. Di titik inilah publik mempertanyakan, apakah penegakan Pasal 277 benar-benar menjadi prioritas, atau sekadar wacana kebijakan yang belum menyentuh akar persoalan.(red)