Pekanbaru,Cakrawala — Ancaman pidana penjara hingga satu tahun dan denda puluhan juta rupiah terhadap pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) telah lama diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun di lapangan, truk-truk dengan dimensi dan muatan berlebih masih bebas melintas di jalan umum, termasuk di Provinsi Riau, seolah keberadaan pasal pidana tersebut tak pernah benar-benar menjadi alat penjera.
Pernyataan Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan yang menyebut Pasal 277 UU LLAJ sebagai “senjata pamungkas” untuk memberantas ODOL justru mempertegas ironi penegakan hukum di lapangan. Sebab, meski ancaman pidana terhadap modifikasi ilegal kendaraan dan karoseri telah diakui relevan dan siap diterapkan, dump truck dengan dimensi bak tidak sesuai standar masih dengan mudah ditemukan beroperasi di jalan umum, termasuk di Kota Pekanbaru dan sejumlah ruas strategis di Riau.
Dirjenhubdar juga mengakui bahwa selama ini penindakan kerap berhenti pada pengemudi, sementara pemilik armada, perusahaan angkutan, hingga pemilik barang jarang tersentuh, meski Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ secara tegas menempatkan tanggung jawab pada korporasi. Kondisi ini berbanding terbalik dengan fakta lapangan, di mana kendaraan yang secara kasat mata melanggar standar dimensi sebagaimana diatur dalam Surat Dirjenhubdar Nomor AJ.402/18/9/DJPD/2009 tetap bebas melintas tanpa hambatan berarti.
Di sisi lain, Ditjenhubdar mengklaim telah menyiapkan tim ahli teknis, digitalisasi uji KIR, hingga penguatan jembatan timbang berbasis Weight in Motion (WIM). Namun hingga kini, efektivitas pengawasan tersebut masih dipertanyakan publik, karena ODOL belum menunjukkan tanda-tanda penurunan signifikan. Situasi ini memunculkan kesan bahwa hukum telah berbicara keras di tingkat pusat, tetapi melemah saat bersentuhan dengan realitas di daerah.(Ef)













