Pekanbaru,Cakrawala-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, S.Th.I., M.H., dinilai tidak transparan dan sulit diakses publik. Upaya konfirmasi mengenai proses perizinan bangunan tidak pernah mendapat jawaban, baik melalui pesan WhatsApp, telepon, bahkan saat didatangi langsung ke kantornya. Sikap diam ini memunculkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelayanan publik.
Contohnya, permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas nama Felix Malvin yang berlokasi di Jalan Sudirman Pekanbaru, dengan nomor registrasi PBG-147109-17092024-01, masih dalam status “Perbaikan Dokumen”, yang berarti PBG belum diterbitkan secara resmi. Namun ironisnya, di lapangan terpantau plang PBG telah dipasang oleh pemilik bangunan, seolah-olah izin telah lengkap. Yang lebih memprihatinkan, tidak ada tindakan apapun dari Satpol PP Kota Pekanbaru yang seharusnya menegakkan aturan.
Kepala Satpol PP Zulfahmi Adrian pun sulit dikonfirmasi, seakan memilih bungkam di tengah pelanggaran nyata yang terjadi di depan mata. Ketika fungsi penertiban tidak berjalan, maka pelanggaran akan dianggap sebagai kewajaran.
Lebih mengherankan lagi, proyek pembangunan Supermarket Muslim Pertama di Indonesia, yang dikerjakan oleh rekanan besar Nusa Raya Cipta, tetap berjalan lancar meski belum mengantongi izin resmi. Fakta ini menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi melanggar hukum.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, sebagai mitra kerja Satpol PP, justru memilih diam. Tidak ada rapat, panggilan klarifikasi, apalagi rekomendasi tegas. Sementara Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, yang memiliki kewenangan legislasi, anggaran, dan pengawasan, seolah tidak menyentuh isu ini sama sekali.
Padahal, DPRD bukan sekadar ruang formal pembahasan anggaran. Fungsi utamanya adalah menampung aspirasi rakyat dan mengawasi jalannya pemerintahan. Ketika terjadi pembiaran masif seperti ini, maka bukan hanya eksekutif yang lalai, tetapi legislatif pun ikut abai.
Warga bertanya: Apakah penegakan aturan hanya berlaku bagi yang kecil, sementara yang besar bebas melenggang.(Tim/Efialdi)