Pekanbaru,Cakrawala-Sebuah papan proyek bangunan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menimbulkan tanda tanya besar. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertempel di lokasi pembangunan toko dua lantai itu ternyata diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada 5 Januari 2012.
Padahal, berdasarkan regulasi nasional, istilah PBG baru diberlakukan sejak terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, menggantikan mekanisme IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Artinya, penggunaan istilah PBG di tahun 2012 adalah prematur dan tidak sah secara hukum.
Lebih jauh, izin tersebut juga diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi, bukan Pemerintah Kota Pekanbaru—padahal bangunan dimaksud berlokasi di wilayah kota, dan bukan merupakan fasilitas lintas kabupaten atau milik pemerintah provinsi.
Konfirmasi telah dikirimkan ke berbagai pihak, namun belum semua memberikan tanggapan resmi.
Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Drs. H. Helmi D, M.Pd, belum memberikan respon terhadap konfirmasi yang dikirim via WhatsApp. Namun, staf DPMPTSP Provinsi menyebut bahwa pengurusan PBG seharusnya berada di DPMPTSP Kota Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi, S.Th.I., M.H, melalui stafnya menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan PBG tersebut.
> “Kalau dilihat dari tahunnya saja sudah aneh, itu tahun 2012, padahal PBG baru berlaku setelah PP 16/2021. Jadi kami pastikan, itu bukan dokumen dari kami. Itu tidak benar,” tegasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, ketika dikonfirmasi terkait langkah penertiban terhadap dokumen yang diduga ilegal tersebut, menyarankan awak media untuk mengecek ke instansi teknis terkait.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, SE, M.Si, belum merespon konfirmasi yang dikirimkan hingga berita ini diturunkan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru Mardun, S.H., CTA, menyatakan bahwa jika benar PBG ini diterbitkan pada 2012 oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk bangunan toko pribadi di wilayah Kota Pekanbaru, maka terdapat dua pelanggaran besar:
1. Pelanggaran substansi hukum, karena menggunakan istilah dan skema PBG sebelum secara resmi berlaku.
2. Pelanggaran kewenangan administratif, karena penerbitan izin bangunan berada di luar yurisdiksi pemerintah provinsi untuk objek di wilayah kota.
Kejadian ini menyoroti pentingnya tata kelola izin bangunan yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi. Dugaan penerbitan PBG oleh Pemerintah Provinsi Riau tahun 2012 untuk bangunan pribadi non-strategis menjadi preseden yang patut ditelusuri lebih dalam oleh aparat pengawasan, termasuk Ombudsman RI dan Inspektorat.
Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau dan pihak pemilik bangunan.(Tim/Ef)