Pekanbaru,Cakrawala— Pelantikan 14 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (26/1/2026), menuai polemik terkait legalitas kewenangan. Pemerintah daerah mengklaim telah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun hingga berita ini diturunkan dokumen persetujuan tertulis tersebut belum ditunjukkan ke publik.
Pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan definitif yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun, karena dilakukan oleh Plt Gubernur dan menyasar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), kebijakan ini dipersoalkan dari sisi hukum administrasi negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelaksana tugas dilarang mengambil keputusan strategis yang berdampak luas dan mengubah status hukum. Pelantikan pejabat eselon II secara definitif termasuk dalam kategori keputusan strategis karena menimbulkan hak, kewenangan, dan konsekuensi jangka panjang bagi organisasi pemerintahan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Untuk pemerintah provinsi, kewenangan tersebut berada pada Gubernur definitif, bukan Pelaksana Tugas, kecuali terdapat pelimpahan kewenangan yang eksplisit dan tertulis dari pemerintah pusat.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai bentuk izin Kemendagri yang diklaim tersebut, termasuk nomor dan tanggal surat, ruang lingkup persetujuan, serta apakah persetujuan itu secara tegas mencakup kewenangan melantik pejabat eselon II secara definitif. Ketiadaan dokumen ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pelantikan tersebut.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, tanpa persetujuan tertulis dan pelimpahan kewenangan yang jelas, pelantikan pejabat eselon II oleh Plt Gubernur berpotensi melampaui kewenangan dan rawan digugat melalui mekanisme hukum administrasi, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Riau belum memberikan klarifikasi rinci dengan memperlihatkan dokumen persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.(ef)













