Pasuruan, Cakrawala,Selasa /21 /10/Oktober 2025,Pembangunan saluran plesengan yang tengah berlangsung di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan publik, khususnya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). Proyek tersebut dinilai tidak transparan karena tidak adanya papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik (KIP).
Anggota Distrik, Pasuruan Raya(LSM GMBI) setempat menyampaikan kekecewaannya saat meninjau lokasi pembangunan. Ia menilai tidak dipasangnya papan informasi proyek mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Papan proyek itu wajib ada. Masyarakat berhak tahu sumber anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaannya. Tanpa itu, kami curiga ada yang ditutupi,” tegasnya.
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap kegiatan yang menggunakan dana dari APBN maupun APBD wajib memberikan informasi terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek terkait tidak adanya papan informasi tersebut. LSM GMBI pun menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada instansi terkait serta mendorong pihak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan investigasi.
Pembangunan saluran plesengan tersebut sebenarnya diharapkan mampu memperbaiki sistem, di wilayah Tambakrejo, terutama menjelang musim penghujan. Namun, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.(Ulum)













