Pemilik Lahan Laporkan Dugaan Pencurian, Polsek Binawidya Dinilai Tidak Responsif

Pekanbaru,Cakrawala — Seorang pemilik tanah bersertipikat Hak Milik (SHM) dulunya di wilayah Kecamatan Siak Hulu sekarang berada diwilayah Jln. tropong RT. 01 RW 27 Kelurahan Sidomulyo Barat kecamatan Tuah Madani, mengeluhkan sikap Polsek Binawidya yang dinilai tidak memberikan tanggapan memadai atas laporan dugaan memasuki tanah orang lain dan pencurian hasil tanaman milik warga.

 

Kuasa hukum pemilik lahan Mardun, SH CTA dari Kantor Hukum ETOS menyampaikan bahwa kliennya telah menanam rambutan dan tanaman lain di atas tanah yang sah menurut hukum. Namun, seorang pria berinisial RD diduga datang membawa selembar surat tanah fotokopi milik orang lain yang diklaim sebagai dasar untuk mengambil dan menguasai lahan tersebut.

 

Permasalahan semakin terang setelah dilakukan klarifikasi kepada pemerintah setempat (Kec. Siak hulu). Pihak Desa Teratak Buluh menyatakan bahwa surat tanah yang dibawa RD arsipnya surat tanahnya tidak ditemukan, sementara informasi yang didapati dari pihak Kecamat Siak Hulu menegaskan bahwa nomor surat yang digunakan RD justru tercatat atas nama orang lain dan tidak sesuai dengan nama yang tertera dengan dokumen foto kopi yang dikuasai RD.

 

“Dengan keterangan resmi dari desa dan informasi dari pihak kecamatan, surat yang digunakan RD sudah tidak memiliki kekuatan hukum keperdataan. Itu bukan bukti kepemilikan, dan secara administratif tidak diakui,” ujar kuasa hukum korban Mardun, SH CTA dari Kantor Hukum ETOS (09/12/2025).

 

Diduga Gunakan Surat Palsu

 

Kuasa hukum menilai terdapat dua perbuatan melawan hukum yang patut didalami aparat kepolisian.

 

“Secara hukum, kami melihat ada dua tindakan yang diduga dilakukan RD. Pertama, menggunakan surat palsu atau tidak sah. Kedua, tindakan tersebut digunakan untuk melakukan pencurian dan pengambilan hasil tanaman di atas tanah klien kami,” tegas kuasa hukum.

 

Menurutnya, segala unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) hingga pencurian (Pasal 362 KUHP).

 

Namun hingga kini, laporan yang disampaikan masyarakat dan kuasa hukum secara langsung pada tanggal 5/12/2025 disebut belum mendapatkan respons yang memadai dari Polsek Binawidya.

 

“Kami berharap aparat bertindak profesional. Ini menyangkut hak masyarakat yang telah memiliki SHM yang sah. Tidak boleh ada pembiaran,” ujar kuasa hukum Mardun, SH CTA dari Kantor Hukum ETOS menambahkan.

 

Pemilik tanah meminta aparat segera merespon dan tanggap sehingga dapat memproses laporan tersebut agar tidak terjadi konflik horizontal dan demi kepastian hukum di masyarakat. Masyarakat butuh kehadiran penegak hukum ditengah-tengah masyarakat dan merasakan defenisi dari slogan PRESISI.(Ef)