Pemkab Bondowoso Serahkan 4.502 SK P3K Paruh Waktu

Bondowoso,MN Cakrawala-Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bondowoso.

Penyerahan SK tertuang
dalam surat BKPSDM Bondowoso, nomor 800.1.13.2/786/430.10.1/2025, Perihal penyerahan Petikan Surat Keputusan Bupati Bondowoso tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025.

Penyerahan SK PPPK akan dilakukan langsung oleh Bupati di RBA Alun-alun Bondowoso. Senin (29/12/25).

“Ada sekitar 4.502 tenaga honorer yang bakal menerima SK PPPK paruh waktu yang akan diserahkan langsung Bupati Abdul Hamid Wahid,” kata Plt. BKPSDM Bondowoso.

Anisatul Hamidah juga mengatakan bahwa
Pengaturan PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi acuan pelaksanaan pengadaan dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu di berbagai instansi pemerintahan.

PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, adalah termasuk bagian dari ASN. Hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Meskipun skema kerjanya berbeda, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN secara hukum, ujar Plt. BKPSDM Bondowoso.

Pengabdian berbuah kepastian, penantian panjang bagi ribuan tenaga honorer yang mengabdi selama puluhan tahun akhirnya terwujud.
SK PPPK Paruh Waktu memberikan harapan baru serta semangat untuk terus mengabdi kepada Bangsa dan Negara.(Red)