Pemkab di DIY Tolak Bajaj, Tapi Tutup Mata pada Transportasi Online

Yogyakarta,Cakrawala–  Penolakan terhadap operasional bajaj sebagai angkutan umum di sejumlah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) seperti Kabupaten Kulonprogo, Sleman, Gunungkidul, dan Bantul menimbulkan polemik.

 

Para kepala daerah kompak menolak keberadaan bajaj di wilayahnya, namun di sisi lain membiarkan moda transportasi roda dua dan roda empat yang juga mengangkut penumpang secara komersial tetap beroperasi tanpa hambatan.

 

Sikap ini dinilai tidak adil dan diskriminatif, karena memperlakukan bajaj seolah menjadi “kasta terendah” dalam sistem transportasi perkotaan.

 

Menurut Djoko Setijowarno, Akademisi Transportasi, jika pemerintah daerah memang konsisten menertibkan moda transportasi nonformal, maka mestinya mereka juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencabut izin operasional transportasi online, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.

 

“Kalau memang mau adil, jangan hanya bajaj yang dilarang. Transportasi online roda dua dan roda empat juga seharusnya dievaluasi izin operasionalnya. Mintalah Komdigi untuk menertibkannya,” tegas Djoko.

 

Lebih jauh, Djoko menambahkan bahwa selama belum ada dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mengatur operasional kendaraan roda tiga, pemerintah daerah tidak memiliki dasar kuat untuk melarang bajaj beroperasi.

 

“Kalau belum ada Permenhub yang mengatur roda tiga, mestinya para kepala daerah justru mendorong Menteri Perhubungan agar segera menerbitkannya. Dengan begitu, operasional bajaj punya dasar hukum yang jelas dan tidak diskriminatif,” ujarnya.

 

Ironisnya, di berbagai wilayah DIY, becak bermotor yang juga tergolong roda tiga justru dibiarkan beroperasi tanpa larangan. Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan kebijakan transportasi yang tidak berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.(Ef)