Pemkab Kampar Rugi Miliaran, Bapenda Lalai Mutakhirkan Data Pajak

Kampar,Cakrawala-Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar kembali jadi sorotan. Pasalnya, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang seharusnya menjadi kunci peningkatan pendapatan daerah, terbengkalai selama satu dekade terakhir!

 

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, Pemkab Kampar menargetkan pendapatan dari sektor pajak sebesar Rp171,38 miliar, namun hanya terealisasi Rp155,25 miliar atau 90,59 persen. Dari jumlah itu, realisasi PBB-P2 hanya menyumbang Rp23,61 miliar, jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa digali.

 

Apa penyebabnya?

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mencengangkan: sejak tahun 2014, Bapenda Kampar tidak pernah melakukan pembaruan data luasan tanah dan bangunan sebagai objek pajak. Padahal, perkembangan pembangunan di daerah terus terjadi dan berdampak pada meningkatnya nilai objek pajak.

 

Lebih parah lagi, Bapenda tidak memanfaatkan data transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)—padahal data ini justru lebih mutakhir dan akurat. BPK menemukan 17 objek pajak dengan selisih luas tanah mencapai hingga 4.940 meter persegi, yang membuat nilai pajak yang dipungut jauh dari semestinya.

 

Kondisi ini melanggar Perda Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) aktual. Dengan kata lain, penetapan pajak dilakukan berdasarkan data yang tidak valid, menimbulkan kerugian dan potensi kebocoran PAD miliaran rupiah!

 

BPK menilai Kepala Bapenda dan Kepala Bidang Perhitungan dan Penetapan gagal menjalankan fungsi strategisnya, baik dalam menyusun kebijakan teknis maupun mengoordinasikan proses pemutakhiran data. Padahal, data yang valid dan terkini adalah fondasi utama dalam membangun kemandirian fiskal daerah.

 

Kepala Bapenda diperintahkan untuk segera menyusun kebijakan teknis pemutakhiran data PBB-P2 dan memanfaatkan data BPHTB secara menyeluruh.

 

Kepala Bidang Penetapan juga diminta bertanggung jawab mengoordinasikan pembaruan data tanah dan bangunan sebagai objek pajak.

 

Pertanyaannya sekarang: apakah Bupati Kampar akan bersikap tegas menindak kelalaian ini, atau justru membiarkannya berlarut-larut seperti selama ini.(ef)