Pemutihan Pajak Jatim 2025, Samsat Bondowoso Ajak Warga Manfaatkan Program ini

Bondowoso,Cakrawala – Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-80, Pemprov kembali meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, layanan ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda maupun sanksi administrasi.

 

Menurut Aiptu Dedy Setio, Baur STNK Samsat Bondowoso, program pemutihan ini merupakan bentuk layanan dan perhatian dari pemerintah bagi masyarakat, terutama bagi warga yang sempat menunggak pajak.

 

“Program Jawa Timur hingga akhir November ini, wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda. Bahkan, untuk beberapa golongan masyarakat tertentu, juga dibebaskan dari pokok tunggakan,” jelasnya.

 

Selain bebas denda pajak, masyarakat juga dapat menikmati bebas pajak progresif, bebas biaya balik nama kendaraan, serta diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja. Bagi warga yang ingin mengikuti program ini, cukup membawa dokumen asli sesuai kebutuhan layanan:

 

Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP dan STNK asli.

 

Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan: KTP pemilik baru, STNK, BPKB, hasil cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian.

 

Sementara ada tiga golongan yang mendapat pembebasan pajak dan denda meliputi:

 

1. Warga kurang mampu (terdaftar dalam data P3KE) dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.

 

2. Pengemudi ojek online, dengan bukti akun aktif.

 

3. Pelaku usaha mikro pemilik kendaraan roda tiga dengan nilai PKB maksimal Rp500.000.

 

Seluruh layanan dapat dilakukan di Samsat Induk Bondowoso, Samsat Keliling, maupun Samsat Outlet yang tersebar di berbagai titik.

 

Program ini juga memperpanjang keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 30 November 2025. Meski biaya balik nama dibebaskan, masyarakat tetap perlu membayar biaya penerbitan BPKB, STNK, dan plat nomor karena masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Program tahunan yang telah memasuki tahun keenam ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh lebih dari 870 ribu wajib pajak di Jawa Timur, dengan nilai pembebasan pajak mencapai 13,68 miliar rupiah.

 

“Kami mengimbau masyarakat Bondowoso untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung di kantor Samsat maupun secara online,” tambah Aiptu Dedy.

 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bersama Samsat Bondowoso atau mengakses layanan daring resmi Pemprov Jawa Timur.(red)