Penataan ODOL Harus Bertahap: Berbasis Data, Berorientasi Stabilitas

Jakarta,Cakrawala-Penertiban truk over dimension dan overload (ODOL) tak bisa dilakukan sekaligus. Diperlukan pendekatan bertahap berbasis data dan komoditas untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, stabilitas harga barang, dan kelancaran logistik nasional.

Di lapangan, seperti yang dialami Pak Budi—sopir truk semen—banyak pelaku usaha kecil terpaksa melanggar aturan demi bertahan hidup. Kepatuhan kerap berujung kerugian, sementara pelanggaran justru menjadi jalan pintas yang menguntungkan. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan sistem logistik yang membiarkan pelanggaran menjadi kelaziman.

Masalah ODOL bukan sekadar lemahnya pengawasan, tapi juga lahir dari persaingan usaha yang tak sehat. Tarif angkutan bebas tanpa batas wajar memicu praktik banting harga yang memaksa operator memuat lebih demi menekan biaya. Penanganan yang hanya menonjolkan razia tanpa memperbaiki akar ekonominya tidak akan efektif.

Pemerintah pun menghadapi dilema: menertibkan ODOL berisiko menaikkan ongkos kirim, memicu inflasi, dan mengguncang harga barang pokok. Karena itu, penegakan aturan harus berbasis data dan disesuaikan dengan sensitivitas masing-masing komoditas. Tidak bisa semua disamaratakan. Misalnya, penertiban truk batubara tentu berbeda pendekatannya dengan angkutan sayur atau kebutuhan pokok.

Pendekatan cerdas harus dimulai dengan pemetaan komoditas, menghitung dampak logistik terhadap harga barang, lalu melakukan penertiban secara selektif dan bertahap. Komoditas yang berdampak kecil terhadap inflasi bisa lebih dulu ditertibkan, sementara sektor pangan diberikan masa transisi dan insentif.

Belajar dari Vietnam, penurunan ODOL berhasil dilakukan tanpa gejolak ekonomi melalui sistem database komoditas, insentif peremajaan armada, dan penegakan hukum yang konsisten. Indonesia perlu mengikuti jejak ini dengan membangun ekosistem kepatuhan yang melibatkan banyak kementerian—bukan hanya Kementerian Perhubungan, tetapi juga Perdagangan, Perindustrian, Keuangan, hingga pemerintah daerah.

Penertiban ODOL harus menjadi bagian dari reformasi logistik nasional: menata tarif angkutan, memperbaiki infrastruktur, dan membangun sistem distribusi yang adil dan efisien. Razia demi razia tanpa solusi menyeluruh hanya akan melanggengkan pelanggaran. Kini saatnya pemerintah bertindak konsisten, berbasis data, dan berani melakukan perubahan mendasar demi keselamatan, keadilan, dan kestabilan ekonomi.(Ef)
Sumber : Mohammad Akbar