Pekanbaru,Cakrawala — Polemik pengadaan 23 pot bunga DLHK Pekanbaru di median Jalan Jenderal Sudirman memasuki babak baru. Setelah Plt Kadis DLHK hanya memberi jawaban berputar-putar soal nilai anggaran, kini giliran Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, mitra kerja langsung DLHK, yang menjadi sorotan.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois S.Ag, ketika dimintai tanggapan hingga berita ini diturunkan, memilih tidak memberikan komentar. Ia beralasan belum bisa menyampaikan apa pun sebelum mendapat konfirmasi resmi dari DLHK.
Namun sikap bungkam ini justru memunculkan pertanyaan besar dari publik.
“Apakah Komisi IV tidak memegang DPA Mitranya?”
Sejumlah warga mempertanyakan kompetensi dan fungsi pengawasan Komisi IV.
“DPA itu dokumen wajib yang dipegang Komisi. Bagaimana mungkin mereka bilang belum tahu atau belum bisa komentar? Ini proyek APBD, bukan proyek pribadi dinas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, setiap komisi di DPRD secara otomatis memegang dan mengawasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari seluruh OPD mitra kerjanya. Dalam hal ini, DLHK berada di bawah pengawasan langsung Komisi IV.
Ketidakmampuan Komisi IV memberi tanggapan dasar terkait volume, nilai, dan status kegiatan justru memperkuat dugaan bahwa pengawasan legislatif berjalan lemah, jika bukan tidak berjalan sama sekali.
UU 23/2014: Fungsi Pengawasan adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Sikap diam Komisi IV bertentangan dengan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Fungsi DPRD mencakup:
* pembentukan Perda,
* fungsi anggaran, dan
* fungsi pengawasan.
Pada fungsi pengawasan inilah Komisi IV seharusnya aktif, bukan pasif.
DPRD Punya Hak Interpelasi, Angket, dan Menyatakan Pendapat
Pasal 159 UU 23/2014 juga menegaskan bahwa DPRD memiliki alat pengawasan yang sangat kuat:
1. Hak Interpelasi
Meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan yang penting dan strategis.
Pengadaan pot bunga yang memakai APBD jelas masuk kategori penggunaan anggaran publik yang strategis.
2. Hak Angket
Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak adanya papan nama proyek dan ketidakjelasan informasi anggaran patut diduga melanggar asas transparansi.
3. Hak Menyatakan Pendapat
DPRD berhak menyampaikan sikap resmi berikut rekomendasi penyelesaian.
Artinya, DPRD — khususnya Komisi IV — tidak punya alasan untuk diam, apalagi bersembunyi di balik alasan “belum dapat konfirmasi dari DLHK”.
Bahkan Panggilan Paksa Dapat Dilakukan
UU juga memberi kewenangan tegas pada DPRD:
* Pejabat pemerintah daerah yang dipanggil wajib hadir.
* Jika tidak hadir setelah panggilan patut berturut-turut, DPRD dapat meminta bantuan Kepolisian untuk melakukan panggilan paksa.
Ini berarti Komisi IV punya seluruh instrumen hukum untuk memanggil DLHK dan meminta penjelasan terbuka.
Lalu, mengapa tidak dilakukan?
23 pot bunga sudah berdiri.
Nilai kegiatan disebut “di bawah 200 juta” tetapi tidak pernah disampaikan secara pasti.
Dokumen pengadaan ada, tetapi tidak ada papan proyek di lapangan.
Plt Kadis DLHK menghindari pertanyaan mendasar soal anggaran.
Komisi IV — sebagai mitra kerja — justru diam seribu bahasa.
Situasi ini semakin memperkuat persepsi bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola anggaran di DLHK, dan DPRD gagal menjalankan perannya.
Pertanyaan Publik Kini Mengarah ke DPRD:
* Di mana fungsi pengawasan Komisi IV?
* Mengapa DPRD tidak memanggil DLHK secara resmi?
* Apakah DPA tidak dipegang atau tidak dibaca?
* Mengapa proyek APBD yang sederhana saja tidak transparan?
Transparansi anggaran adalah kewajiban pemerintah daerah.
Pengawasan adalah kewajiban DPRD. Dan ketika dua-duanya tidak berjalan, publik berhak curiga ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi.(Ef)













