PENGADILAN NEGERI BANGIL MENGGELAR SIDANG PEMBONGKARAN MAKAM SERAMBI WINONGAN YANG KE 8

MN CAKRAWALA, Pasuruan-Pengadilan Negeri Bangil (PN) Menggelar Sidang Makam di Serambi Winongan Yang Ke 8 kalinya, dari kuasa hukum nya Gus Tom mengatakan bahwasannya saksi pertama menyampaikan ada kata-kata yang sifatnya agak sedikit mohon maaf negatif ada kata-kata bongkar dan sebagainya yelyel kalau tidak salah ya.

 

Terus kemudian dari orator ketiga yang disampaikan oleh pak kades, menyebutkan dari keterangan saksi tadi pak kades menyampaikan bangunan yang tak berijin hal tersebutlah menetapkan masaricuriu, kemudian masa secara sepontan melakukan aksi pembongkaran.

 

Jungkuf makam mulai dari genteng lalu kemudian sampai gentengnya itu ada yang naik keatas dan sampai didatari dan kemudian di tarik itu tadi yang disampaikan.

 

Dan yang saya sayangkan dari keterangan saksi tadi disampaikan bahwa disitu ternyata ada pihak pemerintah kecamatan,ada aparat kepolisian dan juga operator yang tidak melakukan upaya pencegahan sedikit pun.

 

Baik operator maupun aparat keamanan yang ada disitu maupun aparat pemerintah yang ada disitu tidak ada pencegahan dan ini tentu saja akan sesuai apa yang di sampaikan oleh klean kami.

 

Dia menyatakan bahwa khusus nya gus agustom ya, yang mengatakan bahwa ketika saya disitu posisinya makam sudah hancur.”

 

Makam sudah hancur saya pikir ini pembongkaran legal karena tidak ada aparat yang melarang jika kemudian ia membantu salah satu warga yang sedang melakukan pembongkaran atas insiden tersebut,Kira-kira seperti itu keterangan yang disampaikan oleh klien kami.

 

Dan juga dari sebagian kuasa hukumnya gustom mengatakan kepada media ,Gus Tom ,dan Gus Puja ,Ditumbalkan,pungkas nya ,(Alim)