Kampar,Cakrawala-Carut-marut persoalan di Perumahan Zaira Tahap 3, Rimbo Panjang semakin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih setelah munculnya dokumen Tanda Registrasi milik Zahira Putri Riau yang diterbitkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 18 Juli 2024.
Dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa perusahaan pengembang tersebut tercatat secara administratif dan menjadi anggota aktif REI, namun publik mempertanyakan apakah administrasi tersebut sejalan dengan kondisi nyata di lapangan.
Sebab, menjadi anggota REI bukanlah jaminan bahwa proyek yang dibangun telah memenuhi standar teknis, kualitas, maupun kepatuhan terhadap perizinan. Registrasi hanyalah tahap administratif—tidak menggambarkan apakah developer patuh atau justru bermasalah.
Di lapangan, keluhan konsumen justru kian menumpuk. Dugaan pembangunan tidak sesuai spesifikasi, indikasi pelanggaran teknis, hingga pertanyaan soal legalitas izin, membuat nama pengembang Zahira Putri Riau terus menjadi sorotan publik.
Ketika dimintai tanggapan, Ari Prama, Sekretaris DPD REI Riau, menegaskan posisi organisasi:
“Sepertinya developer tersebut bukan tergabung dalam keanggotaan REI. Jadi mohon maaf, kami tidak bisa berkomentar apa pun.”
Pernyataanini justru menambah kebingungan publik—sebab dokumen registrasi menyebutkan status keanggotaan, sementara REI Riau menyatakan sebaliknya. Dua informasi yang tidak saling bertemu ini memperlebar ruang dugaan adanya ketidaktertiban administratif atau potensi misrepresentasi dari pihak pengembang.
Sementara itu, Tujuan Pokok REI adalah memajukan dan mengembangkan usaha real estate di Indonesia, termasuk membina, memelihara, dan meningkatkan mutu anggotanya. Secara prinsip, REI seyogyanya menjadi wadah pembinaan dan komunikasi dua arah bagi seluruh pengembang properti agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan melindungi konsumen.
Namun dalam kasus Zaira Tahap 3, publik justru melihat minimnya kehadiran asosiasi untuk memberikan klarifikasi di tengah polemik yang terus membesar.
Upaya klarifikasi juga dilakukan kepada Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriandi. Saat awak media mendatangi kantor DPD REI Riau, Ketua tidak berhasil ditemui. Staf meminta nomor kontak untuk disampaikan kepada Ketua REI Riau.
Namun hingga satu hari berlalu, tidak ada satu pun informasi atau tanggapan yang diberikan.
Di sisi lain, Ikhsan, atau akrab dipanggil Pak Adek, selaku pihak yang mengelola pembangunan perumahan tersebut, masih belum memberikan klarifikasi kepada awak media meskipun telah dihubungi.
Melihat terus melebar dan menguatnya keluhan konsumen, Kementerian PKP serta DPMPTSP Kabupaten Kampar dinilai perlu turun tangan untuk mengevaluasi seluruh izin yang dimiliki pengembang. Sudah muncul pula dugaan penipuan terhadap konsumen, yang jika terbukti, akan berdampak serius pada status izin usaha pengembang tersebut.
Kasus ini bukan hanya soal kualitas bangunan, tetapi juga menyangkut transparansi, kepatuhan regulasi, dan perlindungan konsumen.
Publik kini menunggu apakah pemerintah dan asosiasi benar-benar hadir untuk menjawab keresahan yang sudah lama meluas.(Ef)













