Kampar,Cakrawala-Aktivitas penimbunan lahan milik Awi koro-koro di Kabupaten Kampar menimbulkan persoalan serius bagi pengguna jalan. Ceceran tanah timbun yang berserakan di badan jalan memicu debu tebal, mengotori permukaan aspal, serta mengganggu keselamatan dan kenyamanan lalu lintas. Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya dump truck nonstandar atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang bebas melintas di jalan umum tanpa penindakan berarti.
Tak hanya pada aktivitas penimbunan lahan, dump truck ODOL juga menyerbu proyek strategis nasional, yakni pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra Ruas Pekanbaru–Rengat. Kendaraan bermuatan berlebih dan berdimensi tidak sesuai standar itu terlihat beroperasi secara terbuka mengangkut material proyek, seolah berada di luar jangkauan pengawasan dan penegakan hukum.
Padahal, Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang mengubah tipe tanpa melalui uji tipe dan pengesahan resmi. Dalam konstruksi hukum pidana, ketentuan ini merupakan delik formil, yang berarti unsur pidana telah terpenuhi sejak kendaraan hasil modifikasi ilegal tersebut dioperasikan di jalan umum, tanpa harus menunggu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun realitas di lapangan menunjukkan penegakan hukum belum berjalan seiring dengan norma yang ada. Dump truck ODOL melintas bebas, baik untuk kepentingan penimbunan lahan maupun proyek tol, sementara dampak langsung dirasakan masyarakat pengguna jalan, mulai dari debu pekat, jalan licin akibat tanah basah, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik: jika unsur pidana Pasal 277 telah terpenuhi dan dampaknya nyata, mengapa penindakan nyaris tak terlihat?
Dalam perspektif hukum administrasi dan penegakan hukum, pembiaran terhadap pelanggaran yang berlangsung terbuka dan berulang berpotensi dikategorikan sebagai kelalaian penegakan hukum. Terlebih, praktik ODOL bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan lalu lintas, umur infrastruktur jalan, serta efisiensi anggaran negara.
Hingga berita ini disiarkan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, H. Aidil, M.Si, belum memberikan keterangan resmi meski telah dilakukan konfirmasi.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Wulan Afdhalia Ramdhani, S.Tr.K., S.I.K., juga tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang disampaikan berulang kali.
Minimnya respons dari para pemegang otoritas ini kian menguatkan kesan bahwa penegakan aturan terhadap dump truck nonstandar masih lemah di lapangan, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan komitmen pemberantasan ODOL secara nasional.
Jika hukum hanya tegas dalam regulasi, namun tak hadir di jalan raya, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar ketertiban lalu lintas, melainkan wibawa negara di hadapan pelanggaran yang kasat mata. Publik pun berhak bertanya: sampai kapan dump truck ODOL dibiarkan menguasai jalan umum tanpa konsekuensi hukum.(Ef)













