OGAN ILIR –MNCakrawala,Rapat Paripurna ke-XXIX DPRD Kabupaten Ogan Ilir Masa Sidang Kedua Tahun 2026 resmi digelar Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang terletak di Komplek Perkantoran Terpadu Tanjung Senai.pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Agenda utama acara ini adalah penyampaian Nota Penjelasan dari Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat.
Dalam sidang tersebut, dibahas dua poin penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2026, serta proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Ahmad Syafe’i, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Bupati H. Ardani, S.H., M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kapolres, para Camat di lingkungan Kabupaten Ogan Ilir, serta sejumlah undangan lainnya.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Ahmad Syafe’i, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan oleh Ketua Bapemperda, Rico Putra Wibowo, S.H., M.H. Dalam paparannya mengenai Ranperda inisiatif DPRD tersebut, beliau menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan, serta pokok-pokok materi yang termuat di dalamnya. Penyusunan peraturan daerah ini ditujukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sebagai kelanjutan dari agenda tersebut, rapat paripurna kemudian memproses pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Panitia ini nantinya akan diberikan mandat untuk menelaah dan membahas lebih mendalam rancangan peraturan daerah tersebut, dengan tetap mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pewarta: Najamudin












