Penyerahan Remisi Umum(RU) di HUT kemerdekaan RI,Sebanyak 730 Lapas Kelas IIA Tanjung Raja

Ogan ilir-MNCakrawala-Sebanyak 880 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) (Penghuni)Lapas Kelas IIA Tanjung Raja,yang menerima Remisi Umum (RU)Sebanyak 730 orang pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08/2024).

Pemberian remisi tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum (RU) Tahun 2024.

Remisi Umum untuk WBP di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja diserahkan secara simbolis oleh Sekda ogan ilir H. Muhsin Abdullah ST. MM. MT,didampingi,Kalapas,Bapak Batara Hutasiot.dihalaman kantor lapas kelas 11A Tamjung Raja.(17/08/2024).

Di Lapas Tanjung Raja penyerahan remisi dilakukan oleh Sekda Ogan ilir,H.Muhsin. Usai penyerahan, Kalapas Batara Hutasoit, mengatakan pemberian remisi umum 17 Agustus merupakan hak narapidana yang telah memenuhi segala persyaratan baik secara substantif maupun administratif seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,”katanya.

Batara Hutasiot Kalapas Menuturkan Total warga binaan yang menerima remisi umum 17 Agustus tahun ini sebanyak 780 orang, dan mendapat rekap RU lapas kelas IIA sebanyak 6 orang dibebas kan,” ujarnya.

,”Besaran remisi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja ini bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Adapun dari 780 orang WBP yang mendapat remisi, sebanyak 6 orang Warga Binaan langsung bebas sedangkan sisanya masih menjalani masa pidana.

Kalapas,”Pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.ucapnya.

Kalapas Batara Hutasit Berpesan,Bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh,”tutupnya.(NAJAMUDIN)