Penyidikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Mencapai Tahap Krusial, Kerugian Negara Ditaksir Rp162 Miliar

Pekanbaru,Cakrawala-Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa proses audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah rampung.

“Hasil audit saat ini sedang dalam proses review oleh pimpinan BPK. Setelah final, kami akan segera menerimanya untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Ade, Kamis (22/5/2025).

Ia menambahkan, minggu depan penyidik akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukan permintaan jadwal gelar perkara. Gelar perkara tersebut dijadwalkan setelah hasil audit resmi diserahkan ke penyidik.

Kasus yang mencuat sejak awal tahun ini menyita perhatian publik karena besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp162 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengamankan pengembalian uang negara senilai Rp19,5 miliar, termasuk tambahan Rp300 juta yang diterima pekan lalu.

Kombes Ade juga mengungkapkan bahwa penyidik baru saja memeriksa seorang saksi penting berinisial U secara maraton selama dua hari, Kamis dan Jumat. Sementara itu, terkait nama selebgram Hana Hanifah yang disebut turut menerima aliran dana, Kombes Ade menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi dan belum mengembalikan dana senilai sekitar Rp1 miliar yang diduga diterimanya. “Untuk Hana Hanifah, nanti akan kita periksa lebih lanjut,” tegasnya.

Penyidikan kasus ini berlangsung cukup lama karena kompleksitas perkara serta banyaknya dokumen yang harus diverifikasi. Total sekitar 27 ribu dokumen perjalanan dinas diduga fiktif yang harus dianalisis tim penyidik.

“Setelah total kerugian negara dipastikan dan saksi-saksi kunci selesai diperiksa, kami akan segera melakukan gelar perkara bersama Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri, baik di Polda Riau maupun di Jakarta,” jelas Kombes Ade. Ia menargetkan bahwa pada Juni 2025 kasus ini dapat masuk ke tahap I, yaitu pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Langkah tegas Ditreskrimsus Polda Riau dalam membongkar praktik korupsi ini sudah terlihat sejak awal Januari 2025. Saat itu, Kombes Ade bersama Kasubdit III Tipikor, AKBP Gede Adi, mendatangi langsung Kantor Setwan DPRD Riau dan memberikan ultimatum kepada seluruh pegawai untuk segera mengembalikan dana hasil korupsi.

“Kami mengimbau seluruh penerima dana SPPD fiktif agar sukarela mengembalikannya. Jika tidak, konsekuensinya adalah penetapan tersangka,” tegasnya di hadapan ratusan pegawai saat itu.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset tersebut mencakup rumah, lahan, homestay, apartemen, hingga kendaraan mewah.

Untuk memperkuat alat bukti dan penyusunan berkas perkara, penyidik dalam waktu dekat akan memeriksa tiga orang saksi ahli dari bidang keuangan negara, keuangan daerah, dan hukum pidana korupsi.

“Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan pemulihan keuangan negara,” tutup Kombes Ade.(EF)