Perhutani Bondowoso dan Polres Berhasil Gagalkan Aksi Illegal Logging di RPH Prajekan

BONDOWOSO,Cakrawala-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso terus memperkuat upaya pengamanan hutan melalui kegiatan patroli terpadu sebagai langkah preventif dan represif dalam menjaga aset negara berupa tegakan kayu. Pengamanan ini menjadi prioritas mengingat ancaman illegal logging yang masih terjadi di beberapa wilayah hutan negara. Salah satu upaya konkret dilakukan oleh jajaran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Prajekan bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Bondowoso melalui operasi patroli gabungan di kawasan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Prajekan.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 05 Desember 2025, tim patroli berhasil menghentikan satu unit truk yang kedapatan mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan. Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, sopir truk berinisial KRT, usia 33 tahun, warga Desa Cangkring, Kecamatan Prajekan, diduga membawa kayu hasil pembalakan liar dari kawasan hutan petak 31 B RPH Prajekan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk penindakan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 (satu) unit truk dan 36 batang kayu berbagai ukuran dengan total volume diperkirakan mencapai 1,161 meter kubik. Kayu tersebut telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman jaringan illegal logging yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

 

Asisten Perhutani Prajekan, Adi Mulyono, yang turut memimpin patroli rutin di wilayah kerjanya, menjelaskan bahwa kegiatan patroli merupakan bagian dari sistem pengamanan hutan berlapis yang diterapkan Perhutani. Ia menambahkan bahwa patroli dilakukan secara intensif, baik siang maupun malam, untuk memantau titik-titik rawan perusakan hutan serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem hutan negara.

 

Dalam keterangannya, Administratur Perhutani KPH Bondowoso melalui Wakil Administratur Bondowoso Utara sekaligus Koordinator Keamanan (Korkam) KPH Bondowoso, Yayan Harianto, menegaskan bahwa Perhutani tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku perusakan hutan. Ia menekankan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan aktivitas illegal logging. Hutan negara harus dijaga bersama, baik oleh

Perhutani, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Setiap tindakan yang merugikan negara dan merusak sumber daya hutan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a jo Pasal 19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

 

Melalui operasi gabungan ini, Perhutani dan aparat kepolisian berharap dapat menekan angka illegal logging, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai aset negara yang berfungsi ekologis, sosial, dan ekonomi bagi kehidupan. (Komp/PHT/Bdw/Mam)