Perkara Kecelakaan Maut Truk Box di Depan UNRI Sejak Minggu, 10 Agustus 2025 Menggantung, Kejari Akui Belum Terima Berkas

Pekanbaru,Cakrawala – Hampir setahun berlalu sejak kecelakaan maut yang melibatkan truk Hino Box di depan gerbang Universitas Riau (UNRI), Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru, pada Minggu, 10 Agustus 2025, namun kepastian penegakan hukum atas peristiwa yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor itu hingga kini masih menggantung.

 

Ironisnya, hingga berita ini disiarkan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Bagus Wicaksono dan Kanit Lakalantas Polresta Pekanbaru Ikhwanul Fajri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut, meski kasus ini melibatkan kendaraan berat dan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru secara tegas menyatakan belum menerima pelimpahan berkas perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Ketika dikonfirmasi, pihak Kejari menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada berkas tahap I yang masuk, dan menyarankan agar konfirmasi lanjutan ditujukan kepada Satlantas Polresta Pekanbaru.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang publik mengenai kejelasan posisi perkara. Apakah penyidikan masih berjalan di tingkat kepolisian, atau justru terhenti tanpa kepastian, meski korban telah meninggal dunia dan penyebab kecelakaan diduga akibat gangguan teknis kendaraan.

 

Ketiadaan penjelasan terbuka dari Satlantas Polresta Pekanbaru, dikombinasikan dengan pengakuan Kejari yang belum menerima berkas perkara, memperkuat kesan stagnasi penanganan kasus. Kondisi ini dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum dalam kasus kecelakaan lalu lintas fatal.

 

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Satlantas Polresta Pekanbaru terkait perkembangan penyidikan, status hukum pengemudi truk, serta alasan konkret belum dilimpahkannya berkas perkara ke kejaksaan, agar perkara kecelakaan maut ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.(Ef)