Permendikdasmen 7/2025 Segera Berlaku, Puluhan SMA/SMK Negeri di Riau Masih Dipimpin Plt

Pekanbaru,Cakrawala-Hingga penghujung tahun 2025, pelaksanaan kebijakan penugasan kepala sekolah di Provinsi Riau belum sepenuhnya sejalan dengan ketentuan nasional. Beberapa SMA dan SMK Negeri masih dipimpin kepala sekolah berstatus Pelaksana Tugas (Plt), meski Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

 

Permendikdasmen 7/2025 secara tegas mengatur bahwa jabatan kepala sekolah harus diisi secara definitif melalui mekanisme penugasan guru yang memenuhi kualifikasi akademik, kepangkatan, rekam jejak kinerja, dan pengalaman manajerial. Regulasi ini juga membuka peluang bagi guru PNS maupun guru PPPK (P3K) sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Kepemimpinan sekolah berstatus Plt berdampak pada keterbatasan pengambilan keputusan strategis. Pengelolaan anggaran, pembinaan guru dan tenaga kependidikan, serta perencanaan program jangka menengah sekolah kerap berjalan tidak optimal karena kewenangan Plt bersifat sementara dan terbatas.

 

Di Kota Pekanbaru, sejumlah sekolah negeri seperti SMA Negeri 8 Pekanbaru, SMA Negeri 3 Pekanbaru, dan SMK Negeri 3 Pekanbaru hingga akhir 2025 masih dipimpin kepala sekolah Plt. Kondisi serupa juga terjadi di daerah lain, termasuk SMAN 1 Kampar Kiri, yang menunjukkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik di tingkat provinsi.

 

Saat awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk meminta klarifikasi, Kepala Dinas Pendidikan H. Erisman Yahya, MH dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dr. Arden Simeru, S.Pd., M.Kom tidak berada di kantor. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi terkait langkah percepatan penetapan kepala sekolah definitif menjelang diberlakukannya Permendikdasmen 7/2025.(Ef)