Pekanbaru,Cakrawala — Penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag. hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Pasalnya, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Riau sejak 8 Agustus 2024, belum ada penjelasan resmi mengenai keberlanjutan proses hukum perkara tersebut.
Awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, guna memperoleh kejelasan apakah perkara dimaksud masih dalam tahap penyidikan atau telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.
Berdasarkan dokumen Surat Penetapan Tersangka yang beredar, penetapan terhadap Prof. Dr. Khairunnas Rajab, M.Ag. dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dinyatakan terpenuhinya unsur alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Namun, dalam rentang waktu lebih dari satu tahun sejak penetapan tersebut, tidak terdapat informasi terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk apakah telah dilakukan pemanggilan lanjutan, gelar perkara, pelimpahan berkas ke kejaksaan, atau justru penghentian penyidikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait asas kepastian hukum dan transparansi penegakan hukum, mengingat status tersangka memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang melekat pada seseorang, meskipun yang bersangkutan tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Awak media berupaya melakukan konfirmasi dan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol publik dan pemenuhan prinsip keberimbangan informasi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari Polda Riau, redaksi akan memuatnya secara proporsional.(Ef)













