Pekanbaru,Cakrawala – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Riau.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Hasna Riyanti dan telah tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/57/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 1 Februari 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Muhammad Hasyim Risahondua, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Dafris saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan.
“Perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi berikutnya guna melengkapi proses penyelidikan,” ujar AKP Dafris.
Sebelumnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara.
Kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2026 di kawasan Perum Graha Pangestu, Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan proses penyelidikan sehingga perkara tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius agar keadilan bagi korban bisa ditegakkan,” ujar pihak keluarga korban.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Ef)












