Polda Riau Proses Laporan Dugaan Pelecehan Anak di Tambang, Penyidik Siapkan Pemeriksaan Saksi

Pekanbaru,Cakrawala – Dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak di wilayah Tambang, Kabupaten Kampar, resmi diproses oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Riau.

 

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/57/II/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 1 Februari 2026, yang dibuat oleh pelapor bernama Hasna Riyanti.

 

Dalam uraian laporan, terlapor berinisial S diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang anak pada 31 Januari 2026 di kawasan Perum Graha Pangestu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau Kombes Pol Muhammad Hasyim Risahondua, S.I.K., M.Si melalui Kasubdit IV AKP Dafris saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti.

 

“Sudah ditangani Unit 4. SP2HP juga sudah kami kirimkan. Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujar AKP Dafris.

 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara saat ini masih dalam tahap proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

 

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan perkara tersebut.

 

“Kami berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini secara serius agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujar pihak keluarga.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.(Ef)