Pekanbaru,CAKRAWALA – Kontroversi mencuat jelang pemilihan Ketua RT dan RW serentak di Kota Pekanbaru. Keterlibatan anggota Polri aktif dalam kontestasi di tingkat lingkungan kini memantik tekanan publik terhadap Polda Riau untuk segera bersikap terbuka.
Desakan itu datang dari YLBH Visual Justice Indonesia yang secara resmi melayangkan surat klarifikasi. Lembaga tersebut menyoroti pencalonan anggota kepolisian yang masih aktif bertugas sebagai Ketua RW 032 di Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani.
Dalam dokumen tersebut, disebut dua nama anggota Polri aktif yang ikut dalam kontestasi, yakni Kombes Pol dr. Parluhutan Sitindaon (Kabid Dokkes Polda Riau) dan Aipda Dodi Haris yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Ketua YLBH, Mardun, menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa dipandang sebagai hal biasa. Ia mendesak Polda Riau untuk tidak diam dan segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Ini bukan sekadar soal pencalonan di tingkat RW. Ini menyangkut prinsip netralitas institusi Polri. Harus ada kejelasan, apakah ini sudah sesuai aturan atau justru terjadi pembiaran,” tegasnya.
Menurutnya, jika tidak segera diklarifikasi, kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan di tengah masyarakat. Apalagi, jabatan kepolisian memiliki otoritas yang dapat memengaruhi persepsi bahkan dinamika pemilihan di tingkat warga.
YLBH juga mengingatkan bahwa dalam berbagai ketentuan internal, anggota Polri wajib menjaga netralitas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan di luar kedinasan tanpa prosedur yang sah.
“Jangan sampai ada kesan bahwa aparat bisa ikut kontestasi tanpa batas yang jelas. Ini berbahaya bagi keadilan proses,” lanjut Mardun.
Situasi ini semakin sensitif karena beririsan langsung dengan implementasi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak.
YLBH menilai, tanpa sikap tegas dari Polda Riau, polemik ini berpotensi melebar menjadi bola liar di tengah masyarakat, bahkan memicu kecurigaan adanya ketimpangan dalam proses demokrasi tingkat lokal.
Hingga berita ini ditayangkan, Polda Riau belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut.
Di tengah sorotan ini, publik kini menunggu: apakah Polda Riau akan mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, atau justru membiarkan polemik ini menggantung tanpa kepastian.(Ef)












