Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Sindikat Narkoba, Amankan Barang Bukti 1,5 Kg Sabu dan 240 Butir Pil Extacy

Sidoarjo,MNCakrawala – Unit Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo hanya dalam waktu dua hari berhasil ungkap kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu & Pill Extacy, diungkap langsung olah Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatresnarkoba Kompol Rudi Prabowo dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).

Disampaikan Kompol Rudi Prabowo tepatnya pada hari Senin, tanggal 21 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB Di dalam Rumah yang beralamat di Kavling Walet Desa Kalanganyar Kec. Sedati Kab Sidoarjo para pelaku dibekuk dan diamankan semua barang buktinya ke Mapolresta Sidoarjo.

“Awalnya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapatkan informasi adanya bisnis Narkoba (shabu) dan Ektacy dengan Modus Baru dengan cara pengiriman melalui Microtube yang di duga Microtube tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba” ucap Rudi Prabowo didepan awak media.

“Pada hari Seniri tanggal 21 Oktober 2024 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan kepada A.C dan dilakukan interogasi, yang ternyata Microtube tersebut atas permintaan dari Bandar R (DPO) untuk di berikan kepada seseorang bernama M, dan dalam pemeriksaan A.C di dapatkan keterangan bahwa tugasnya sebagai pengendali (operator), dalam transaksi narkoba yang di bawah kendali oleh Bandar berinsial R (DPO)” jelasnya.

Setelah berhasil dilakukan penangkapan A.C dan M, saat dilakukan penangkapan dalam HP M masuk pesan pesan chat WA, yang berisi bahwa akan datang salah satu pelaku dengan inisial D, dan tidak lama kemudian datanglah D ke kamar Kos saudara M, sehingga saudara D berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan tersebut di temukan 1.500 gram sabu, serta 240 butir pil Extacy, bahkan dalam penangkapan tersebut juga berhasil dilakukan penangkapan istri R yang bernama N, dan juga di temukan Narkotika, kemudian tersangka beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan di dapatkan fakta dan peran masing – masing dari terduga pelaku yang antara lain:

1. A.C perannya adalah sebagai operator dan penghubung dilapangan sekaligus sebagai penampung rekening untuk transaksi narkoba.

2. D.S.B perannya adalah operator lapangan pengambil dan penyaluran barang narkoba yang diranjau atas perintah A.C (operator) dan Bandar R (DPO).

3. M.M perannya adalah yang disuruh oleh A.C (operator) untuk menerima barang Narkoba (shabu) dan Ektacy dari D.S.B selanjutnya dipecah-pecah dan diranjau atas perintah A.C (operator) dan Bandar R (DPO).

4. N.N.A perannya adalah dinikah secara siri oleh Bandar R (DPO) dengan membantu A.C (operator) serta untuk mecarikan nomer atau sim card baik dari dalam dan luar negeri untuk melancarkan bisnis Narkoba (shabu) dan Ektacy dari Bandar R (DPO).

Di jelaskan lebih lanjut, bahwa modus operandi dari para pelaku melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, nenjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis shabu) dan pill extacy atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis shabu) beratnya melebihi 5 gram dan pill extacy” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan dan Sanksi Hukuman untuk para pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman penjara paling singkat 5 (lima) (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah.)” pungkasnya.
(Ubaid)