Medianasionalcakrawala.com, OKI, — Jajaran Polsek Lempuing, Polres OKI, Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang menggunakan senjata api rakitan (senpira).
Pelaku tersebut dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, didampingi Kapolsek Lempuing, AKP Usman Gumanti, beserta kanitnya kepada pers, Jum’at (07/02), berjumlah uang orang yakni bernama J dan M-A, yang masih dibawah umur.
Peristiwa itu terjadi pada 01 Februari 2025 tepatnya di jalan Tanggul irigasi 326 desa Cahya Tani, Kecamatan Lempuing Kab. OKI, terhadap korbannya MF.
Sehingga korban mengalami kerugian berupa sepeda motor honda beat berwarna hitam.
Atas kerja keras dan upaya maksimal petugas kepolisian, alhasil kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa senpira beserta enam pelurunya.
Dan dari hasil penyidikan diketahui ternyata pelaku sebelumnya juga melakukan tindak pidana curas sebanyak lima laporan polisi.
Pelaku J, lanjut AKBP Hendrawan, merupakan DPO sebelumnya yang kini berhasil diungkap sehingga selanjutnya akan dilakukan pemberkasan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan penjara.
Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Kab. OKI kiranya dapat berhati-hati dan selalu waspada akan bahaya yang mengintai setiap saatnya.
Sehingga kedepannya tidak menjadi korban kekerasan dimana pun dan kapan pun berada.
Polres OKI pun ditegaskannya siap memberikan pengawalan jika hendak melintas daerah rawan kriminalitas.
Hendaknya jangan melintasi daerah rawan di jam membahayakan.
Selain itu, jika merasa ada yang mencurigakan sebaiknya segera bertindak agar terhindar dari bahaya yang mengancam keselamatan. (Eyik)