Medianasionalcakrawala.com, Banyuasin — Polsek Rambutan Polres Banyuasin Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Dimana dijelaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, M.I.K melalui Kapolsek Rambutan, IPTU Harmoko, S.H,M.H, menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Apriani Binti Alamsyah, warga desa Siju Kec. Rambutan Kab. Banyuasin.
Terjadi pada Senin 13 Oktober 2025, sekira Jam 15.30 Wib, di Jl.Raya Pangkal Desa Siju Kec.Rambutan Kab.Banyuasin.
Dimana barang- barang milik korban saat itu diambil dengan cara paksa oleh pelaku berinisial (A) bersama rekannya (RS) yang masih buron (DPO).
Dijelaskan Iptu Harmoko, kala itu korban dalam perjalanan pulang menjemput anaknya sekolah menggunakan sepeda motor honda beat street warna hitam No.Pol BG-6980-JBL.
Lalu saat melintas di TKP tepatnya di jalan raya pangkal Desa Siju Kec. Rambutan Kab.Banyuasin kondisi jalan berlubang sehingga korban melaju perlahan.
Namun secara tiba-tiba keluar pelaku (A) dari semak-semak sebelah kiri dan langsung berjalan mengarah ke depan motor korban sembari mengacungkan potongan kayu menghentikan lajunya kendaraan korban.
“Berhenti-berhenti ucap pelaku”, ujar Iptu Harmoko menirukan ucapan pelaku saat menyetop kendaraan korban.
Korban kala itu berhasil menghindar dan berupaya menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban dan berhasil memegang setir motor korban hingga motor korban jatuh dan terbalik bersama anak yang diboncengnya.
Disaat berbarengan rekan pelaku (RS) juga keluar dari semak-semak untuk membantu pelaku merampas barang milik korban berupa kendaraan motor korban berikut satu unit HP merk VIVO Y36 dengan total kerugian sebesar Rp. 31 juta 400 ribu rupiah.
Usai melancarkan aksinya itu kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun Kec. Pampangan Kab.OKI.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada kaki kanan, anak perempuan korban mengalami luka lecet pada kaki kanan disebabkan terbalik atau terjatuh dari sepeda motor.
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat guna ditindaklanjuti.
Atas dasar laporan tersebut diakui Iptu Harmoko, dirinya langsung memerintahkan Kanit reskrim, IPDA Wijoko Triyono, S.H guna melakukan penyelidikan.
Alhasil pada pada Hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekira jam 22.00 Wib diketahui keberadaan pelaku (A) di rumahnya Desa Secondong Kec.Pampangan Kab.OKI sehingga Kapolsek IPTU HARMOKO,S.H.,M.H memerintahkan kanit reskrim IPDA WIJOKO TRIYONO,S.H beserta tim Black Panther Polsek Rambutan melakukan penyelidikan ke Desa Secondong Kec.Pampangan Kab.OKI.
Akan tetapi pelaku tidak diketahui posisi pasti keberadaannya sehingga Kanit Reskrim beserta tim black panther menunda.
Kemudian pada hari Minggu, 26 Oktober 2025 sekira jam 11.00 Wib diperoleh informasi keberadaan pelaku Anton ini berada di Desa Kebun Sahang Kec.Rambutan Kab.Banyuasin.
Seketika itu juga Kanit Reskrim dan Tim black Panther melakukan penangkapan terhadap pelaku (A).
Hasil introgasi ke pelaku diakuinya jika dirinya melakukan aksi bersama rekannya (RS) yang kini dalam pengejaran polisi.
Sementara untuk BB baik motor maupun handphone hasil curiannya sudah dijual rekannya (RS) senilai Rp. 5.500.000,-yang dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku pun diminta untuk membantu polisi mencari keberadaan rekannya yang masih buron berikut barang bukti tetapi pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas menembak kaki kiri pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu lembar STNK sepeda motor Honda beat street No.Pol BG-6980-JBL atas nama korban, satu Kotak HP merk VIVO Y36 dan satu lembar Jaket warna Kuning.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Reporter : Eyik













