Pot Bunga DLHK Pekanbaru Diklaim Tak Sampai Rp1 Miliar: Warga Heran, Bentuknya Cuma Beton Dicat dan Berjejer di Median Jalan

Pekanbaru,Cakrawala-Polemik proyek pot bunga milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali memantik kecurigaan publik. Jawaban Plt Kadis DLHK Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si memunculkan tanda tanya besar soal transparansi anggaran kegiatan yang diduga bernilai ratusan juta rupiah.

 

Dalam keterangan nya, Plt Kadis berulang kali menghindari pertanyaan mendasar:

— berapa nilai anggarannya?

— siapa KPA-nya?

— siapa CV pelaksana?

— berapa jumlah pot bunga?

— bagaimana spesifikasinya?

 

Jawaban yang keluar justru berputar-putar tanpa kejelasan.

Ia menyebut anggaran “nggak sampai 200 juta”, jumlahnya “20-an”, namun tetap menolak menyebutkan angka pasti.

Saat ditanya siapa KPA, ia tidak memberikan jawaban.

Ketika wartawan meminta detail pekerjaan, ia berdalih itu “terlalu dalam” dan menyarankan agar “surati saja”.

 

Lebih jauh, Plt Kadis menyebut kegiatan kecil tidak wajib memakai plang nama proyek. Padahal, setiap penggunaan uang negara—besar atau kecil—wajib dapat diakses publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Sikap defensif ini justru mempertebal dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka. Apalagi proyek pot bunga DLHK sebelumnya juga menuai polemik soal efektivitas dan manfaat.

 

Penelusuran Lapangan: Ada 23 Pot, Bukan “20-an”

 

Hasil peninjauan langsung di median Jalan Mustafa Sari pada 19 November 2025 justru memperlihatkan 23 unit pot bunga berwarna kuning-biru terpasang berjejer.

 

Materialnya beton biasa yang dicat dengan finishing sederhana—tak ada ornamen khusus atau elemen estetika yang menonjol, membuat publik semakin mempertanyakan wajar-tidaknya nilai anggaran yang disebut “di bawah 200 juta.”

 

Pengamat perkotaan Mardianto Manan ikut dimintai tanggapan. Ia menilai keberadaan pot bunga tersebut tidak serta-merta melanggar aturan.

 

“Bukankah bunga-bunga menambah semarak indahnya kota? Saya rasa tidak, Pak. Kota besar metropolitan saja punya bunga besar seperti ini,”

ujarnya.

 

Ia juga menilai pot dengan nuansa Melayu justru dapat memberi karakter bagi kota.

 

Namun dari aspek regulasi tata ruang, Mardianto menegaskan bahwa pot bunga tidak menyalahi aturan selama tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan, sebagaimana diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

 

“Kalau tidak mengganggu fungsi jalan, tidak ada masalah. Dan pedestrian di lokasi itu bukan jalur padat pejalan kaki,” tambahnya.

 

Di sisi lain, seorang sumber internal yang layak dipercaya menyampaikan catatan berbeda: bahwa pemanfaatan trotoar belakangan ini menjadi sorotan karena banyak yang tidak sesuai aturan.

 

Ia merujuk pada Permen Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 yang menegaskan trotoar adalah ruang prioritas pejalan kaki.

 

Permen tersebut mewajibkan empat syarat sebelum trotoar boleh dipakai untuk fungsi lain:

 

1. jenis kegiatan,

 

2. waktu pemanfaatan,

 

3. jumlah pengguna,

 

4. ketentuan teknis.

 

Menurut regulasi itu, ada batasan teknis yang sangat jelas:

 

* Lebar minimal jalur pejalan kaki tetap harus tersedia dan standar pelayanannya tidak boleh turun di bawah LOS C.

* Jalur sepeda hanya boleh ada di trotoar jika lebar total minimal 5 meter.

* Ruang sirkulasi 1–1,5 meter wajib selalu bebas hambatan.

 

“Trotoar bukan ruang serbaguna. Banyak aktivitas yang sekarang terjadi di lapangan sebenarnya sudah masuk kategori pelanggaran teknis,” tegas sumber tersebut.

 

Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penertiban bila ada fasilitas yang menutup jalur, menghambat difabel, atau mengganggu akses publik.

 

Dengan ketidakjelasan jawaban pejabat DLHK, jumlah pot yang tidak sesuai pernyataan awal, serta sensitifnya penggunaan anggaran publik, tuntutan transparansi kini semakin menguat.

 

UU KIP jelas mewajibkan pemerintah daerah untuk:

 

* mengumumkan informasi anggaran,

 

* menjelaskan kegiatan yang menggunakan APBD,

 

* serta membuka akses dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan.

 

Hingga kini, DLHK Pekanbaru belum memberikan rincian spesifikasi teknis, metode pengadaan, harga satuan, maupun identitas pelaksana.

 

Publik pun menunggu:

Benarkah pot sederhana dari beton ini hanya menelan anggaran di bawah Rp200 juta?

Atau justru ada angka lain yang sengaja tidak diungkap.(Ef)