Bondowoso,MN Cakrawala-Tepatnya pada hari Selasa 30/05 2023 bertempat di Polres Bondowoso sekitar Pukul 08.30 Wib, Polres Bondowoso menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika di wilayah Hukum Polres Bondowoso.
Diketahui bahwa selama bulan Mei 2023 ini Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil ungkap 14 Kasus terkait Narkotika, adapun Narkotika Gol 1 Sabu dan Pil Koplo.
Pengungkapan Kasus Narkotika ini yang telah dicapai oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso adalah salah satu keberhasil dan prestasi kerjasama antar anggota Polres Bondowoso.
Para Pelaku yang mengedarkan Sabu di wilayah Bondowoso atau kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan. Sedangkan Pil Logo Y atau DMP sebagian didapatkan dari wilayah Situbondo dan Jember, sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Polres Bondowoso.
Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K menerangkan, “Gelar Press Release ini dalam pengungkapan Kasus Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Bondowoso. Adapun Kasus Operadi dalam kasus Narkotika diketahui para tersangka membeli untuk dijual lagi setiap paket dengan harga ratusan ribu, sedangkan dalam Kasus edar sediaan Farmasi diketahui para tersangka menjual secara bebas kepada umum bahkan dikalangan pelajar dan diketahui juga 9 tersangka merupakan pengedar (Bandar),” ungkap Kapolres Bondowoso saat gelar Press Release.
Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga mengungkapkan, “Pengungkapan kasus selama bulan Mei 2023, Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika. Diantaranya 6 Kasus Narkotika dan 8 Kasus Edar Farmasi,” imbuhnya.
“Keseluruhan dalam Kasus ini jumlah tersangka sebanyak 16 orang dengan jumlah kasus 14 kasus beserta barang bukti sabu 2,86 gram, Pil Logo Y 5516 butir, Pil Logo DMP sebanyak 927 butir, ” jelas Kapolres Bondowoso.
“Untuk para tersangka di kenalan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun serta paling lama 20 Tahun, serta di kenakan Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Ancaman Hukuman paling lama 15 Tahun, “pungkas Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K.
(Humas/Imam )