Pekanbaru,Cakrawala– Program Presiden melalui Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 kini menjadi sorotan. Di SDN 44 Pekanbaru, proyek senilai Rp1.987.369.909 yang bersumber dari APBN 2025 untuk pekerjaan revitalisasi ruang kelas baru beserta perabot, ruang administrasi, serta toilet dan sanitasi diduga tidak mengacu pada regulasi resmi yang berlaku.
Padahal, pemerintah telah menetapkan Permen PUPR No. 22 Tahun 2018 sebagai pedoman resmi pembangunan gedung negara. Regulasi ini mewajibkan setiap pembangunan mematuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memastikan kualitas, keamanan, kenyamanan, aksesibilitas, hingga ramah lingkungan. Lebih jauh, SNI 2847:2019 mengikat konsultan perencana agar seluruh desain struktur beton memenuhi standar keamanan dan ketahanan bangunan.
Namun, investigasi lapangan justru menemukan fakta mengejutkan. Kolom berukuran 20×20 cm hanya dipasang 4 batang besi diameter 12 mm, padahal seharusnya minimal 8 batang. Begitu pula kolom 20×25 cm hanya memakai 4 batang besi diameter 12 mm, sementara standar mensyaratkan 10 batang. Kondisi ini jelas menyimpang dari aturan teknis yang berlaku.
Kepala Sekolah SDN 44 Pekanbaru, Endah Hardati, S.Pd, saat dikonfirmasi menyebut bahwa semua administrasi telah lengkap. Ia menyebut adanya gambar, RAB, tim teknis, pengawas, fasilitator dari Fakultas Teknik Unri, hingga MOU pengawalan dari kejaksaan, serta perjanjian kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun, pernyataan itu dibantah aparat penegak hukum. Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi, SH. MH, menegaskan: “Setahu saya kalau di Kejari Pekanbaru gak ada. Kalau dilihat kayaknya proyek Kementerian, coba tanya ke Kejati, soalnya di Kejari Pekanbaru gak ada.” Sementara Kasipenkum Kejati Riau, Zikrullah, juga mengaku belum mendapat informasi terkait adanya MOU pengawalan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin program Presiden yang menelan anggaran miliaran rupiah justru dijalankan tanpa memedomani Permen PUPR 22/2018 dan SNI 2847:2019? Jika regulasi resmi saja diabaikan, maka kualitas serta keamanan gedung hasil revitalisasi patut dipertanyakan.(Efialdi)













