Program PTSL Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Disinyalir Menabrak Aturan dan Merugikan Masyarakat

Jember, MN Cakrawala – Pokmas PTSL Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Sejak Tahun 2023.

Pendaftar yang mengajukan Sertifikat sekitar 1700 Orang , Yang sudah terbagi kurang lebih 1413 sertifikat sampai saat ini, Jadi Total sertifikat yang belum jadi sekitar Kurang Lebih 287 Sertifikat.

Dengan adanya Program PTSL ini Memang Banyak Masyarakat Merasa Senang karena Biaya Murah dan pendaftaran nya pun tidak sulit, tetapi dengan adanya kemudahan tersebut disinyalir adanya permasalahan karena kecerobohan Pokmas PTSL.

Salah satu Warga Berinisial AH warga Wirowongso, Merasa dirugikan tentang adanya indikasi pengajuan sertifikat melalui Pokmas PTSL Desa Sukamakmur, yang terletak di dusun Plalangan RT 05 RW 01 desa Sukamakmur seluas Kurang lebih 10.500 M2 yang dahulu tercatat atas nama Alm Rukmo Pada tanah Ex R.V.E No 463 Berdasarkan surat pernyataan penyerahan oleh Sdr. Abd Kahar pada tanggal 07 Maret 1967 yang kemudian di kuasai Ahli waris Almarhum Alm Rukmo, yaitu Almarhum BPK Machmud.

Saya sudah mengirimkan surat permohonan penyelesaian sengketa tanah PTSL Kepada Kepala BPN Jember pada tanggal 13 September 2024, dan saya menunggu Informasi dari BPN.

Lanjut AH, saat datang ke Kantor Biro Media Cakrawala Menyampaikan ” Bukan ini saja mas ternyata Pokmas PTSL Juga Memproses permohonan sertifikat yang sampai saat ini masih dalam Proses sengketa dengan kami “.

Kok aneh ya mas PTSL mengajukan dari pemohon Keturunan Tartik dan Pihak Agraria diindikasikan telah menerbitkan sertifikat atas nama 3 Orang anak nya Tartik.

” Ini Lo mas Keputusan Mahkamah Agung RI No 2862 K/Pdt/2014 tanggal 25 Maret 2015″.

Isi Keputusan
– Menolak Permohonan Kasasi
Tartik tersebut
– Menghukum Pemohon Kasasi
/tergugat/pembanding untuk
membayar biaya perkara dalam
tingkat kasasi ini sejumlah Rp
500.000.

Keputusan ini sudah inkrah mas,Ini jelas pengajuan sertifikat melalui PTSL ini di indikasikan Menggunakan data Palsu atau Fiktif.

Saya meminta kepada pihak Agraria untuk segera Menindaklanjuti Permasalahan ini, Memanggil Para Pihak yang ikut andil dalam proses ini dan saya meminta agar Sertifikat yang apabila sudah jadi untuk ditarik kembali atau dibatalkan, Pungkasnya. (Agus)