Program Satu ASN/PPPK Satu RW: Ambisi Besar, Kesiapan Dipertanyakan

Pekanbaru,Cakrawala – Rencana Pemerintah Kota Pekanbaru menempatkan satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di setiap RW terdengar ambisius. Namun di balik narasi pelayanan publik yang diklaim akan semakin dekat dengan masyarakat, program ini menyisakan banyak tanda tanya soal kesiapan, efektivitas, dan urgensinya.

 

Hingga akhir Januari 2026, Pemko Pekanbaru sendiri mengakui bahwa pemenuhan kebutuhan personel baru mencapai sekitar 60 persen dari total 770 RW. Artinya, program yang dijadwalkan mulai awal Februari 2026 ini sejak awal sudah berjalan dalam kondisi belum siap sepenuhnya. Pelaksanaan bertahap di dua kecamatan—Bina Widya dan Sail—lebih mencerminkan uji coba darurat ketimbang kebijakan matang yang berbasis perencanaan komprehensif.

 

Lebih jauh, penempatan satu ASN/PPPK untuk satu RW dinilai terlalu menyederhanakan kompleksitas persoalan wilayah. Pemko sendiri mengakui bahwa ada RW dengan jumlah kepala keluarga yang besar dan kebutuhan pelayanan yang lebih kompleks. Namun alih-alih melakukan pemetaan sejak awal, evaluasi justru baru akan dilakukan “dalam perjalanan”. Ini memunculkan kesan bahwa kebijakan dibuat lebih dulu, sementara kajian kebutuhan menyusul belakangan.

 

Dari sisi fungsi, PPPK Paruh Waktu ini diarahkan untuk melakukan pendataan—mulai dari rumah tidak layak huni hingga objek pajak PBB—melalui aplikasi yang disiapkan Diskominfo. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka soal standar kompetensi petugas, mekanisme pengawasan data, perlindungan privasi warga, maupun jaminan bahwa pendataan tersebut benar-benar akan berujung pada solusi kebijakan, bukan sekadar penumpukan data baru.

 

Pertanyaan lain yang tak kalah penting: apakah penempatan ratusan PPPK Paruh Waktu di RW benar-benar menjawab persoalan layanan publik, atau justru menjadi beban administrasi baru di tingkat bawah? Apalagi, status paruh waktu kerap identik dengan kewenangan terbatas, kepastian kerja yang minim, serta potensi tumpang tindih dengan peran RT/RW dan perangkat kelurahan yang sudah ada.

 

Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan masih banyaknya persoalan layanan dasar di Kota Pekanbaru, publik wajar bertanya: apakah program satu ASN satu RW ini kebutuhan mendesak, atau sekadar proyek populis yang dipaksakan berjalan meski belum sepenuhnya siap?

 

Tanpa transparansi lanjutan, indikator keberhasilan yang jelas, serta evaluasi independen sejak awal, program ini berisiko menjadi kebijakan besar dengan hasil yang jauh dari harapan—dan pada akhirnya hanya menambah daftar program pemerintah yang ramai di awal, sunyi di akhir.(red)