PEKANBARU,MN Cakrawala – Transparansi pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan mengarah pada pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Purwodadi Ujung Gang Cemara, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, yang berdasarkan hasil penelusuran awak media tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Ketiadaan papan informasi tersebut membuat masyarakat sekitar tidak mengetahui bahwa pekerjaan yang berlangsung merupakan proyek pemerintah.
“Saya kaget, nggak tahu kalau itu proyek pemerintah. Lagian papan proyeknya nggak ada, makanya saya bingung,” ujar salah seorang warga sekitar yang ditemui awak media di lokasi.
Selain tidak ditemukannya papan informasi proyek, awak media juga memperoleh sejumlah dokumen teknis yang memunculkan pertanyaan mengenai administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan. Salah satunya adalah gambar bestek yang dijadikan pedoman pelaksanaan di lapangan, namun pada dokumen yang diperoleh tidak tampak adanya pengesahan maupun tanda tangan pejabat yang berwenang. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dokumen teknis yang menjadi acuan pelaksanaan pekerjaan.
Awak media juga menelusuri adanya dugaan perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan. Hingga kini belum diperoleh penjelasan apakah terdapat perubahan spesifikasi yang telah mendapat persetujuan sesuai mekanisme kontrak maupun bagaimana pengawasan dilakukan terhadap perubahan tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berulang kali mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Ferry Andriawan, termasuk terkait proyek drainase di Jalan Purwodadi Ujung Gang Cemara maupun sejumlah proyek lainnya yang berada di bawah Bidang Sumber Daya Air.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ferry Andriawan tidak pernah memberikan tanggapan atas berbagai konfirmasi yang telah dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp. Tidak adanya respons dari pejabat yang membidangi pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut dinilai semakin menambah pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan proyek yang dibiayai oleh APBD.
Sikap tidak responsif terhadap permintaan klarifikasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran daerah, terlebih untuk proyek yang dilaksanakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho didorong untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap pejabat yang mengelola proyek pemerintah mampu menjalankan tugasnya secara profesional, terbuka terhadap pengawasan publik, serta responsif terhadap permintaan klarifikasi dari masyarakat dan awak media.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab kepada Ferry Andriawan, PPTK, PPK, maupun Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita ini diterbitkan, penjelasan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Ef)












