Pekanbaru,Cakrawala – Molornya revitalisasi Pasar Bawah semakin memantik pertanyaan publik. Proyek yang digadang-gadang menjadi wajah baru pusat wisata belanja Kota Pekanbaru itu hingga kini belum juga rampung, meskipun tenggat waktu penyelesaian telah terlewati.
Berdasarkan dokumen kerja sama, pembangunan revitalisasi Pasar Bawah melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dimulai pada 1 November 2023 dengan target penyelesaian paling lambat 1 November 2025. Namun memasuki tahun 2026, proyek tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda rampung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah kerja sama pemanfaatan aset daerah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau justru menyimpan persoalan yang lebih mendasar?
Dalam ketentuan pengelolaan barang milik daerah, skema KSP merupakan bentuk pendayagunaan aset daerah oleh pihak swasta dalam jangka waktu tertentu untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah.
Hal ini diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, khususnya Pasal 1 ayat (34), Pasal 169 dan Pasal 170.
Artinya, kerja sama ini tidak sekadar pembangunan fisik pasar. KSP memiliki tujuan utama meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendanai operasional, pemeliharaan, maupun revitalisasi aset daerah.
Dengan kata lain, kerja sama tersebut bersifat profit oriented dan harus memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
Namun ketika pembangunan fisik saja belum selesai hingga melewati tenggat waktu, publik wajar mempertanyakan bagaimana sebenarnya pelaksanaan kerja sama tersebut.
Dalam skema KSP, mitra kerja sama wajib memenuhi sejumlah kewajiban finansial kepada pemerintah daerah.
Di antaranya adalah pembayaran Kontribusi Tetap (KT) serta Pembagian Keuntungan (PK) yang harus disetorkan ke kas daerah setiap tahun selama masa kerja sama berlangsung.
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 170 ayat (5) dan (6), serta Pasal 180 dan Pasal 182 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa kontribusi tersebut harus dihitung berdasarkan hasil penilaian appraisal oleh penilai pemerintah maupun penilai publik.
Namun hingga kini, publik juga mempertanyakan apakah kewajiban tersebut telah dilaksanakan oleh mitra kerja sama, yakni PT Ali Akbar Sejahtera.
Sebab dalam praktik KSP, keterlambatan pembangunan saja sudah menjadi persoalan serius, apalagi jika kewajiban finansial terhadap daerah juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Regulasi bahkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengakhiri kerja sama pemanfaatan secara sepihak apabila mitra tidak memenuhi kewajibannya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 190 Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kerja sama dapat dihentikan apabila mitra tidak melaksanakan pembangunan sesuai perjanjian atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada daerah.
Jika merujuk pada kondisi revitalisasi Pasar Bawah yang belum selesai hingga melewati batas waktu dua tahun pembangunan, maka publik mulai mempertanyakan apakah evaluasi terhadap mitra kerja sama telah dilakukan secara serius oleh pemerintah kota.
Melihat situasi yang berkembang, sejumlah kalangan menilai fungsi pengawasan legislatif harus segera dijalankan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru didorong untuk memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta mitra kerja sama dalam rapat dengar pendapat terbuka guna menjelaskan secara transparan perkembangan proyek tersebut.
Jika diperlukan, DPRD bahkan dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus untuk menelusuri pelaksanaan kerja sama pemanfaatan aset Pasar Bawah sejak awal, termasuk proses penunjukan mitra, kelayakan investasi, hingga pengawasan pelaksanaan proyek.
Selain itu, audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan maupun aparat pengawasan internal pemerintah juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan terkait perkembangan revitalisasi Pasar Bawah.
Konfirmasi yang sama juga telah disampaikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, serta Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Namun hingga saat ini belum ada respons resmi yang diberikan.
Ketika proyek yang menyangkut aset daerah bernilai besar berjalan tanpa kejelasan, pertanyaan publik tentu menjadi wajar:
Jika revitalisasi tidak kunjung selesai dan kewajiban kerja sama tidak berjalan sebagaimana mestinya, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset daerah tersebut? (Tim/ef)












