Proyek SDN 007 dan SDN 023 Diduga Disunat, LSM KPB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Beban Dinas

Kampar,Cakrawala-Dugaan praktik pungutan liar yang dikenal dengan istilah “beban dinas” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kian menemukan relevansinya, setelah dua proyek pembangunan sekolah dasar kembali disorot karena ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

 

LSM KPB (Kesatuan Pelita Bangsa) menegaskan, praktik haram ini bukan lagi sekadar isu, tetapi mulai menunjukkan pola yang terstruktur, sistematis, dan merugikan keuangan negara.

 

Salah satu media memberitakan pengakuan dari seorang kontraktor di Dinas Pemuda dan Olahraga Kampar yang mengaku wajib membayar “beban dinas” sebesar 10 persen dari nilai kontrak proyek, bahkan sebelum pekerjaan dimulai. Dalam rekaman yang beredar, dua pengusaha dengan inisial A dan I membicarakan langsung besaran “upeti” tersebut yang diduga ditujukan kepada oknum PPK.

 

“Sebelum kamu lahir, beban dinas itu sudah wajib dibayar,” ujar salah satu suara dalam rekaman, menegaskan praktik ilegal itu sudah mengakar.

 

Ironisnya, temuan lapangan yang dilakukan Media dan LSM KPB menunjukkan indikasi kuat bahwa proyek-proyek pemerintah seperti SDN 007 Rimbo Panjang dan SDN 023 Kualu Nenas menjadi korban dari sistem kotor ini.

 

Di SDN 007, besi untuk kolom seharusnya menggunakan diameter 12 mm, namun yang terpasang hanya 10 mm. Balok sloof juga menyimpang dari spesifikasi. Di SDN 023, bahkan ditemukan coran tiang keropos yang diduga akibat campuran beton tak sesuai. Bukan itu saja, material kayu untuk atap juga lebih kecil dari ukuran dalam gambar bestek. Diduga perencanaan tidak mengacu pada SNI 2847:2019 tentang persyaratan beton struktural bangunan gedung.

 

Dan lucunya lagi, pengawas proyek, PPK, hingga Kadisdikpora Kampar bungkam seribu bahasa. Bahkan Bupati pun tak merespons informasi maupun permintaan klarifikasi yang disampaikan.

 

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan temuan. Tapi tak ada satu pun pejabat yang berani buka suara. Ini bukan sekadar kelalaian. Ini sudah masuk kategori pembiaran,” tegas Ruslan Hutagalung, Ketua Umum LSM KPB.

 

Lebih jauh, Ruslan meminta kepada Kepala BPKAD Kabupaten Kampar untuk tidak memproses pembayaran proyek tersebut, termasuk untuk SDN 023 dan SDN 007, sebelum pekerjaan diperbaiki dan diaudit ulang.

 

“Kalau tetap dibayar, itu artinya Pemkab Kampar melegalkan korupsi! Dan kami siap bawa ini ke jalur hukum!” tegasnya.

 

LSM KPB juga mempertanyakan pemasangan paving block di kedua lokasi proyek tersebut, yang dinilai tidak jelas apakah dikerjakan sesuai SOP dan spesifikasi teknis.

 

*Wartawan Bertanya, Pejabat Lari*

 

Mirisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pemangku kepentingan — baik dari pihak konsultan pengawas, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, PPK, maupun Bupati Kampar — yang memberikan jawaban atas konfirmasi resmi dari media.

 

“Kalau memang tak ada yang salah, kenapa takut bicara? Atau memang semua ikut mencicipi aliran ‘beban dinas’ ini?” tutup Ruslan dengan nada tajam.(Tim/Ef)