Proyek Turap Rp17,6 Miliar di Kampar Diduga Bermasalah, LSM KPB Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau

Pekanbaru,MN Cakrawala – Dugaan penyimpangan proyek infrastruktur kembali mencuat di Provinsi Riau. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek Pembangunan Turap di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp17,6 miliar.

 

Proyek yang seharusnya menjadi penahan tebing sungai demi keselamatan lingkungan dan masyarakat itu justru diduga dikerjakan secara asal-asalan. Sejumlah temuan di lapangan bahkan mengarah pada indikasi kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp2,7 miliar.

 

Temuan tersebut dilaporkan oleh LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 3 Maret 2026. Laporan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Ruslan Hutagalung bersama jajaran pengurus organisasi.

 

Menurut laporan yang disampaikan, proyek yang dikerjakan oleh PT Amar Jaya Pratama Group KSO PT Bripona Jaya Abadi dengan konsultan supervisi PT Konsulindo Citra Ernala diduga menyimpan banyak kejanggalan teknis yang berpotensi merugikan negara.

 

Salah satu temuan mencolok adalah terkait penggunaan alat berat. Dalam dokumen pekerjaan disebutkan bahwa proyek membutuhkan dua unit excavator standar, namun di lapangan diduga hanya tersedia satu unit hingga pekerjaan selesai.

 

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian biaya peralatan tetap dibayarkan meskipun alat yang dimaksud tidak benar-benar digunakan.

 

Kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp63 juta.

 

Masalah lain muncul pada proses pemasangan tiang pancang turap. Dalam laporan disebutkan bahwa kontraktor diduga menggunakan diesel hammer dengan bobot yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Akibatnya, sejumlah tiang pancang dilaporkan patah dan pecah saat proses pemasangan, yang berpotensi menurunkan kualitas struktur pondasi turap.

 

Jika benar, kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan konstruksi dalam jangka panjang.

Dugaan kerugian negara dari persoalan ini diperkirakan mencapai Rp950 juta.

 

Temuan lain yang tidak kalah serius berkaitan dengan pekerjaan tanah timbun dan tanah galian. Dalam laporan disebutkan bahwa aktivitas bongkar muat tanah di lokasi pekerjaan diduga tidak pernah terlihat sebagaimana mestinya.

 

Namun, dalam dokumen pembayaran pekerjaan, komponen tersebut tetap tercantum seolah-olah dilaksanakan.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp356 juta.

 

Dalam proyek tersebut juga tercatat pengadaan beton kubus ukuran 25 x 25 cm sebanyak 74.331 unit yang seharusnya dipasang tiga baris di dasar sungai.

 

Namun berdasarkan temuan di lapangan, jumlah yang terlihat diduga tidak sampai 4.000 unit.

 

Selisih yang sangat jauh ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian besar material yang dibayarkan dalam proyek tidak pernah dipasang di lapangan.

Kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp1,25 miliar.

 

Lampu Solar Diduga Tidak Terpasang Semua

Kejanggalan juga ditemukan pada pemasangan lampu solar cell yang seharusnya berjumlah 10 unit.

 

Namun di lokasi proyek diduga hanya terdapat 4 unit lampu yang terpasang.

 

Selisih ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp72 juta.

 

_Total Dugaan Kerugian Negara Rp2,7 Miliar_

 

Jika seluruh temuan tersebut dijumlahkan, maka total dugaan kerugian negara dalam proyek pembangunan turap Desa Gobah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

LSM KPB menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan.

 

“Proyek bernilai puluhan miliar ini menggunakan uang rakyat. Jika benar dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas Ruslan Hutagalung dalam laporannya.

 

Dalam surat laporan yang juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, LSM KPB mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

 

Mereka meminta agar semua pihak yang terlibat, mulai dari kontraktor, konsultan pengawas hingga pihak terkait dalam pelaksanaan proyek, diperiksa secara transparan.

 

Bagi masyarakat sekitar, proyek turap seharusnya menjadi pelindung tebing sungai dari abrasi dan longsor. Namun jika kualitas konstruksi diragukan sejak awal, maka proyek tersebut berpotensi berubah menjadi monumen kegagalan pembangunan sekaligus potensi korupsi infrastruktur.

 

Kini publik menunggu, apakah aparat penegak hukum berani mengungkap fakta di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini—atau justru membiarkannya tenggelam bersama aliran sungai di Desa Gobah.(Ef)